Pos Belitung Hari Ini

Sidang Korupsi Pimpinan DPRD Bangka Belitung, Kesalahan Syaifudin Layani Keinginan Pimpinan Dewan

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2021, menjalani sidang perdana.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Mantan Sekretaris DPRD Babel Syaifudin (kemeja putih) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (17/4/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2021, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (17/4/2023) siang.

Mereka adalah Wakil Ketua 1 DPRD Babel Hendra Apollo, Wakil Ketua 2 Amri Cahyadi dan mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin. Ketiga terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang dengan dikawal aparat kepolisan dan petugas kejaksaan.

Menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada bagian depan dan belakang, ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan.

Mereka kemudian ditempatkan di ruang tahanan pengadilan menunggu sidang dimulai. Dari balik jeruji besi, sejumlah kerabat dan keluarga ketiga terdakwa terlihat menyempatkan diri berbincang dengan para terdakwa.

Tak lama kemudian, setelah terlebih dahulu melepaskan rompi tahanan, ketiga terdakwa digiring petugas masuk ke dalam ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Suasana sidang perdana tampak ramai pengunjung. Seluruh kursi ruang sidang penuh diduduki pengunjung. Bahkan, beberapa pengunjung terlihat berdiri. Mereka datang dari sejumlah kalangan. Mulai dari mahasiswa, keluarga, kerabat dan kolega ke tiga terdakwa Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Mulyadi, didampingi dua hakim anggota Muhammad Takdir dan Warsono. Sementara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam sidang perdana menghadirkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Syaiful Anwar dan Eko Putra Astaman.

Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim, Mulyadi meminta pengunjung menjaga ketertiban sepanjang jalannya sidang.

"Ini sidang terbuka, siapa saja boleh menyaksikan, cuma tolong jaga ketertiban, jangan sampai justru nanti mengganggu jalannya sidang," kata Mulyadi.

Mulyadi kemudian meminta para terdakwa untuk mendengarkan dengan seksama pembacaan surat dakwaan. Selanjutnya dia mempersilakan jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwan.

Surat dakwaan ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah. Diawali Syaifudin, disusul Hendra Apollo, lalu terakhir Amri Cahyadi. Surat dakwaan dibacakan dua JPU, Syaiful Anwar dan Eko Putra Astaman.

Syaifudin didakwa, baik secara pribadi atau pun korporasi bersama Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto (penuntutan terpisah), memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara secara melawan hukum.

Dalam dakwaanya, JPU Syaiful Anwar menyebutkan perbuatan terdakwa Syaifudin bersama-sama Hendra Apollo selaku Wakil Ketua 1 DPRD Babel, Amri Cahyadi wakil ketua 2 dan Dedy Yulianto selaku wakil ketua 3 mengakibatkan kerugian keuangan negara kurun waktu 2017-2021.

Adapun rinciannya sebagai berikut, Hendra Apollo kurang lebih sebesar Rp813.238.705, Amri Cahyadi kurang lebih sebesar Rp 532.899.370 dan Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp353.999.265.

Sehingga total keseluruhan tunjangan transportasi yang diterima oleh saksi Hendra Apollo, saksi Amri Cahyadi dan saksi Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp1.700.137.340.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved