Pos Belitung Hari Ini

Sidang Korupsi Pimpinan DPRD Bangka Belitung, Kesalahan Syaifudin Layani Keinginan Pimpinan Dewan

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2021, menjalani sidang perdana.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Mantan Sekretaris DPRD Babel Syaifudin (kemeja putih) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (17/4/2023). 

Sebelumnya diberitakan, Rabu (29/3/2023) Kejati Babel resmi menahan dua Wakil Ketua DPRD Babel, yakni Amri Cahyadi dan Hendra Apollo. Mereka berdua menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021.

Penahanan terhadap Amri Cahyadi dan Hendra Apollo baru dilakukan setelah tujuh bulan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Babel. Keduanya menyusul mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin yang telebih dahulu ditahan pada Kamis (16/3/2023).

Sementara satu tersangka lainnya Dedi Yulianto, mantan Wakil Ketua DPRD Babel, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Ia telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel sehingga terancam ditetapkan sebagai DPO.

Penahanana kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print 269/L.9/Fd. 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print - 270 /L.9/Fd. 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi.

Mereka dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Uundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam pusaran perkara, pihak penyidik mengklaim telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2.395.286.220. Adapun penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan selama penyidikan sebesar Rp847.300.000.

Hukuman Tergantung Peran Masing-masing

Akademisi Ilmu Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio mengatakan, jika nanti Amri Cahyadi dan Hendra Apollo terbukti bersalah dalam persidangan kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung, bisa saja hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya tidak sama atau berbeda.

"Tergantung peran masingmasing atau tergantung masuk ke penyertaan yang mana atau deelneming yang mana, karena mereka mempunyai perannya masing-masing ketika melakukan bersama-sama," kata Ndaru Satrio, Senin (17/4/2023). Ndaru menjelaskan kalau terkait kasus yang dilakukan bersama-sama itu tergantung dengan penyertaannya atau dalam istilah hukum pidana disebut dengan deelneming.

Di dalam deelneming ada beberapa kategori atau klasifikasi di antaranya pleger atau pelaku, doenpleger atau yang menyuruh lakukan, madepleger atau yang turut serta dan uitlokker atau penganjur.

Setelah itu, penegak hukum harus melihat porsi peran masing-masing tersangka apakah masuk ke turut serta yang berarti mempunyai peran yang sama besar seperti analogi mencuri meja misalnya, kedua tersangka bersama-sama menggotong meja tersebut.

"Kalau doenpleger itu bisa salah satu dari mereka, itu bisa hanya dijadikan sebagai alat, ketika hanya dijadikan sebagai alat, maka si alat ini tidak bisa dipidana," ungkapnya.

Merujuk kepada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Ndaru menjelaskan delik tersebut bukan delik formil, tapi mengarah ke delik materil yang lebih condong atau menitikberatkan akibat yang ditimbulkan.

"Redaksi dalam pasal tersebut, akibat yang ditimbulkan adalah kerugian negara, berarti harus dibuktikan kerugian negara tersebut berapa besar, hakim harus dapat mengetahui seberapa besar atau kerugian riil yang diderita negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," ujar Ndru Satrio. (ara/w6)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved