Berita Pangkalpinang

Korban Maafkan Bocah Pelaku Pencuri HP, Polresta Pangkalpinang Siapkan Restoratif Justice

Untuk persyaratan segala macam sudah terpenuhi, karena korban juga sudah memaafkan dan baru kali ini juga melakukan tindak pidana

IST
Ilustrasi pencurian 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polresta Pangkalpinang dalam waktu dekat direncanakan akan melakukan restoratif justice, anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinsial SA yang masih berusia 12 tahun.

Hal ini pun diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto terkait proses hukum SA yang terjerat kasus tindak pidana pencurian satu unit handphone.

"Iya rencananya mau mediasi karena anak itu juga masih sekolah, jadi rencananya restoratif justice. Saat ini pun masih kita lengkapi dulu administrasinya, nanti kita kabari lagi apakah bisa minggu ini atau minggu depan," ujar Kompol Evry Susanto kepada Bangkapos.com, Rabu (17/5/2023).

Perwira melati satu ini mengatakan korban yang telah memaafkan SA, menjadi syarat yang sudah terpenuhi untuk dapat dilakukan restoratif justice terhadap SA yang kini masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.

"Untuk persyaratan segala macam sudah terpenuhi, karena korban juga sudah memaafkan dan baru kali ini juga melakukan tindak pidana," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya saat diwawancarai SA pun mengakui nekat mencuri, dikarenakan ingin memiliki handphone seperti teman-temannya yang lain.

"Pengen main game, gak punya handphone. Jadi biasa pinjam handphone temen, makannya ngambil," ujar SA, Senin (16/5/2023).

Kini nasi sudah menjadu bubur, membuat SA pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah kasusnya masih dalam proses hukum oleh Polresta Pangkalpinang.

Tak lagi bisa menikmati hari-harinya seperti biasa, membuat gadis cantik ini pun mengungkapkan penyesalannya yang begitu mendalam.

"Iya nyesel sama perbuatan saya, kalau ngambil itu baru sekali ini saja sebelumnya gak pernah," tuturnya.

Diketahui pula kasus bermula pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 09.00 wib lalu, setelah korban yang baru tiba di rumah menyadari kehilangan satu unit handphone.

Mendapati hal tersebut korban pun langsung melaporkan ke pihat Polresta Pangkalpinang, hingga pada Sabtu (6/5/2023) tim buser Naga pun berhasil mencium keberadaan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengatakan, pihaknya membagi dua tim untuk melakukan penangkapan berkoordinasi dengan Polsek Pemali.

"Saat diinterogasi pelaku ini mengaku menemukan satu unit handphone, di warung makan di daerah Kelurahan Batin tikal. Saat itu pelaku ini bersama-sama temannya, mau pulang ke Sungailiat," ujar Kompol Evry Susanto, Senin (8/5/2023).

Dalam melakukan aksinya diketahui pelaku terdorong melakukan tindak pidana pencurian, setelah melihat kondisi sepi warung kopi yang berada dekat dengan alun-alun Kota Pangkalpinang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved