Polisi Bekuk Pencuri Bersenjata

BREAKING NEWS: Polisi Bekuk Otak Komplotan Pencuri Bersenjata di Bangka, Sempat akan Melarikan Diri

Polres Bangka berhasil mengungkap asal usul senjata api rakitan yang dibawa oleh otak komplotan pencurian, Slamet Santoso alias Edi Ribut.

|
Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi senjata api. Polres Bangka berhasil mengungkap asal usul senjata api rakitan yang dibawa oleh otak komplotan pencurian, Slamet Santoso alias Edi Ribut. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Polres Bangka berhasil mengungkap asal usul senjata api rakitan yang dibawa oleh otak komplotan pencuri, Slamet Santoso alias Edi Ribut.

Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api tersebut bermula saat Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang dipimpin oleh Kanit Aipda Hendra Yadi, berhasil membekuk 3 anggota komplotan pencuri.

Yakni, Slamet Santoso alias Edi Ribut (36) otak komplotan pencurian, warga Parit Pekir Kecamatan Sungaliat Kabupaten Bangka, Supanto alias Acong (28), warga Girimaya Kota Pangkalpinang, dan Arifin alias Ifin (41) warga, Parit 7 Kuday Kecamatan Sungailiat.

Saat pengungkapan kasus pencurian, Tim Kelambit Buser Polres Bangka mewaspadai karena mendapatkan informasi bahwa komplotan tersebut dibekali senjata api.

Saat dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Edi Ribut dan Acong hendak melarikan diri ke Palembang melalui penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Senjata api rakitan jenis revolver bersama 6 peluru aktif yang diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka dalam ungkap kasus pencurian yang dilakukan komplotan Edi Ribut.
Senjata api rakitan jenis revolver bersama 6 peluru aktif yang diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka dalam ungkap kasus pencurian yang dilakukan komplotan Edi Ribut. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Dari introgasi, Edi Ribut mengaku, sebelum berusaha melarikan diri karena mengetahui diburu polisi terkait aksi pencurian, lebih dulu mengubur senpi rakitan tersebut bersama 6 butir peluru aktif di belakang rumah rekannya di Pemali Kabupaten Bangka.

Ternyata benar. Saat dicek dengan membawa tersangka ke lokasi, polisi berhasil mengmankan sepucuk senpi rakitan bersama 6 butir peluru.

Edi Ribut mengaku membeli senpi rakitan tersebut dari rekannya Supanto alias Acong.

Dari sinilah kemudian Tim Buser berhasil membekuk 3 orang lainya yang terkait senpi rakitan tersebut. Yakni Zul Amri, Rindang Lembayong alias Bujang dan Jodi.

Ketiganya warga Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk 3 orang lainnya Senin (29/5/2023) malam.

Sehingga tersangka kasus kepemilikan senpi rakitan berjumlah 5 orang. Yakni Slamet Santoso alias Edi Ribut (36), Supanto alias Acong, Zul Amri, Rindang Lembayong alias Bujang, serta Jodi.

Baca juga: Nasib PIP di Desa Rias Bangka Selatan Ditentukan Hari Ini, Riza: Saya Tarik Kalau Ilegal

"Benar, hasil pengembangan dari ungkap kasus komplotan pencurian yang membekali diri dengan senjata api rakitan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengungkap asal muasal senpi rakitan yang diamankan. Untuk informasi dan data lengkap, hari ini akan kita lakukan press realese," kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya didampingi Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia Selasa (30/5/2023)

'Untuk kasus senjata api kira jerat para tersangka dengan UU Darurat Nomor 12/1951," tambah Taufik.

Perlu diketahui ancaman kepemilikan senjata api dalam UU Darurat tidak main main.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved