Polisi Bekuk Pencuri Bersenjata

Tim Kelambit Polres Bangka Bekuk Komplotan Pencuri dan Ungkap Kepemilikan Senjata Api dalam 4 Hari

Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil membekuk komplotan pencuri yang beraksi di wilayah di Kabupaten Bangka, Bangka Barat dan Pangkalpinang.

|
Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Senjata api rakitan jenis revolver bersama 6 peluru aktif yang diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka dalam ungkap kasus pencurian yang dilakukan komplotan Edi Ribut. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penangkapan komplotan pencuri yang diotaki Slamet Santoso alias Edi Ribut yang beraksi di sejumlah wilayah dan pengungkapan senjata api rakitan, bermula dari penyelidikan kasus pencurian di sebuah bengkel di Kecamatan Mendo Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Kelambit Buser Polres Bangka dibantu oleh Polsek Mendo Barat, Polsek Pemali dan Tim Opsnal Polres Bangka Barat.

Diketahui, Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Hendra Yadi, dalam 4 hari sejak Jumat (26/5/2023) hingga Senin (29/5/2023), berhasil membekuk komplotan pencuri yang beraksi di berbagai wilayah di Kabupaten Bangka, Bangka Barat dan Kota Pangkalpinang.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka juga mengungkap kepemilikan senjata api laras pendek rakitan jenis revolver yang dikuasai oleh otak komplotan, Slamet Santoso alias Edi Ribut.

Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

"Ini merupakan kerja sama tim pengungkapan oleh Tim Opsnal Polres Bangka dibantu oleh Polsek Mendo Barat, Polsek Pemali juga dibantu Tim Opsnal Polres Bangka Barat," kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, Selasa (30/5/2023).

Taufik mengungkapkan, awalnya, Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Polsek Mendo Barat mengamankan pembeli ban mobil yang dicuri dari bengkel.

Saat akan membekuk para pelaku, ternyata didapat informasi dua pelaku berusaha kabur ke Palembang melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Kemudian, Tim Kelambit Buser Polres Bangka bekerja sama dengan Opsnal Polres Bangka Barat berhasil membekuk Slamet Santoso alias Ribut dan Supanto alias Acong, saat berada di Pelabuhan Tanjung Kalian menggunakan motor.

Selain itu juga diamankan Arifin alias Ifin, anggota komplotan lainnya, di kediamannya di Sungaliat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bekuk Otak Komplotan Pencuri Bersenjata di Bangka, Sempat akan Melarikan Diri

Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung melakukan pengembangan terkait informasi senjata api yang dikuasai oleh Edi Ribut saat beraksi melakukan pencurian.

Dari keterangan Edi Ribut, diketahui senjata api dan 6 butir peluru ia kubur di belakang rumah kerabatnya di Pemali.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka dibantu oleh Polsek Pemali akhirnya berhasil menemukan senpi yang dikubur.

Edi Ribut mengaku membeli senpi tersebut dari rekannya Acong, seharga Rp3 juta.

Acong sendiri mengaku mendapatkan dari Zul Amri warga Girimaya Kota Pangkalpinang.

Akhirnya pada Senin (29/5/2023) malam, Zul Amri dibekuk. Dia mengaku mendapatkan senpi dan peluru dari Rindang Lembayong alias Bujang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved