Bangka Barat Memilih

Bawaslu Babel Beri Teguran dan Sanksi Administratif, Ini Penjelasan KPU Bangka Barat

Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bangka Barat terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.

|
Editor: Novita
ISTIMEWA
Bawaslu Babel menggelar sidang agenda putusan atas temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Bangka Barat sebagai terlapor, Jumat (23/6/2023). Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bangka Barat terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. 

"Kemudian hal ini diperdebatkan. Sedangkan kami tidak bisa mempertahankan argumentasi yang cukup kuat di dalam sidang itu yang mengatakan bahwa mereka Partai Gelora benar-benar bermasalah Silon-nya. Kami sebenarnya tidak mengerti memverifikasinya itu, kami juga tidak tahu Partai Gelora ini membohongi atau tidak, atau itu kesalahan internal," sambungnya.

Meski begitu, Pardi tetap menerima hasil putusan sidang dari Bawaslu Babel.

Dengan poin bahwa, KPU Bangka Barat telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam hal penerimaan berkas pencalonan Partai Gelora dan diberikan teguran untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Walaupun bingung, kalau berbicara salahnya tapi tetap kita terima saja. Kalau salah ya sudah salah, berarti ke depan kita harus lebih hati-hati lagi dalam menyikapi surat seperti ini. Pada prinsipnya, selama ini kita bekerja sudah sesuai aturan. Yang membuat kita kadang bermasalah menafsirkan macam-macam surat edaran yang keluar dari pusat," ucapnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved