Pos Belitung Hari Ini

JPU Banding Vonis Mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Hukuman Syaifudin Dianggap Sudah Sesuai

JPU menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.

Dua terdakwa yang dimaksud adalah mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi yang divonis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, 1 tahun 6 bulan.

Sementara upaya banding tidak dilakukan JPU terhadap terdakwa Syaifudin. JPU menilai vonis 1 tahun terhadap Syaifudin dianggap sesuai dengan azas keadilan.

Pernyataan banding vonis kedua terdakwa tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel), Asep Maryono.

"Hari ini kami baru menerima laporannya, kemudian penyidik menganalisis dan kemudian menindaklanjuti laporan dari Kejari. Hasil analisis JPU terkait vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, kami banding," kata Asep kepada Bangka Pos Group, Senin (31/7/2023).

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Pangkapinang, Saiful Anwar juga membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait kasus ini.

"Untuk vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi kami banding, sedangkan vonis Syaifudin kami nilai sudah sesuai, tapi tergantung Syaifudin nantinya mau banding atau tidak," ujarnya kepada Bangka Pos Group, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya, Selasa (25/7/2023) lalu, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Syaifuddin, terdakwa kasus dugaan korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021 divonis bersalah.

Majelis menyatakan ketiganya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hendra Apollo dan Amri Cahyadi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Mantan Sekwan DPRD Babel, Syaifudin diganjar hukuman 1 tahun.

Hendra Apollo menjadi terdakwa pertama yang dibaca putusan hukumnya oleh majelis hakim, menyusul Amri Cahyadi, lalu mantan Sekwan DPRD Babel, Syaifuddin.

Dalam sidang pembacaan putusan pertama dengan terdakwa Hendra Apollo, majelis hakim menyatakan dalam amar putusannya, Hendra Apollo tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Namun Hendra Apollo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Hendra dijerat dijerat pidana dengan pasal subsider yakni pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hendra divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp100 juta subsider 2 bulan. Uang pengganti
sebesar Rp415 juta dan sudah dibayar Rp300 juta.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved