Pos Belitung Hari Ini

JPU Banding Vonis Mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Hukuman Syaifudin Dianggap Sudah Sesuai

JPU menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dikenakan uang pengganti Rp400 juta dari total Rp803 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Sama dengan koleganya dalam sidang pembacaan putusan kedua, Amri Cahyadi juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Amri akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar pengganti sejumlah Rp532.899.370.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Amri Cahyadi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Pada pembacaan vonis ketiga, terdakwa Syaifudin divonis 1 tahun, denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengganjar Syaifudin dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Syaifudin tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Namun Syaifudin terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

PH terdakwa masih pikir-pikir

Penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021, belum menentukan sikap terkait vonis hakim yang dibacakan pada Selasa (25/7/2023) lalu.

Padahal, Senin (31/7/2023) kemarin merupakan batas ambang waktu mereka, untuk menentukan sikap dan langkah, pascavonis hakim guna melakukan upaya hukum lain.

Adystia Sunggara, penasihat hukum Amri Cahyadi mengaku sampai saat ini pihaknya belum menentukan sikap terkait vonis hakim.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved