Pos Belitung Hari Ini
JPU Banding Vonis Mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Hukuman Syaifudin Dianggap Sudah Sesuai
JPU menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dikenakan uang pengganti Rp400 juta dari total Rp803 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Sama dengan koleganya dalam sidang pembacaan putusan kedua, Amri Cahyadi juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebesar Rp100 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Amri akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar pengganti sejumlah Rp532.899.370.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Amri Cahyadi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Pada pembacaan vonis ketiga, terdakwa Syaifudin divonis 1 tahun, denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengganjar Syaifudin dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Syaifudin tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Namun Syaifudin terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
PH terdakwa masih pikir-pikir
Penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021, belum menentukan sikap terkait vonis hakim yang dibacakan pada Selasa (25/7/2023) lalu.
Padahal, Senin (31/7/2023) kemarin merupakan batas ambang waktu mereka, untuk menentukan sikap dan langkah, pascavonis hakim guna melakukan upaya hukum lain.
Adystia Sunggara, penasihat hukum Amri Cahyadi mengaku sampai saat ini pihaknya belum menentukan sikap terkait vonis hakim.
Pos Belitung Hari Ini
Posbelitung.co
DPRD Bangka Belitung
korupsi
Asep Maryono
Hendra Apollo
Amri cahyadi
| Gubernur Bangka Belitung Cabut Laporan, Sudahi Polemik Dana Mengendap Rp2,1 Triliun |
|
|---|
| Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh |
|
|---|
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.