Pos Belitung Hari Ini

JPU Banding Vonis Mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Hukuman Syaifudin Dianggap Sudah Sesuai

JPU menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023 

"Masih dalam rangka pikir-pikir belum kita putuskan," kata Adystia melalui pesan WhatsApp kepada Bangka Pos Group, Senin (31/7/2023).

Iwan Prahara, penasihat hukum Syaifudin juga belum menentukan sikap terkait vonis hakim terhadap kliennya, mantan Sekwan DPRD Babel tersebut.

"Tunggu besok," kata Iwan singkat menjawab pertanyaan Bangka Pos Group, Senin (31/7/2023).

Tidak berbeda dengan Feriyawansyah, penasihat hukum terdakwa Hendra Apollo. Ia juga belum menyatakan sikap. Namun dia menyebut bahwa JPU telah mengajukan banding.

"Jaksa banding," tandasnya.

Dikutip Bangka Pos Group dari www.mahkamahagung.go.id, disebutkan bahwa perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP.

Sehubungan dengan soal banding itu, apabila putusan hakim tingkat pertama memuat perintah "terdakwa ditahan atau membebaskan terdakwa dari tahanan".

Perintah tersebut harus ditetapkan di dalam putusan terakhir.

Majelis agar memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 193 ayat 2a jo pasal 21 KUHAP dan pasal 193 ayat 2 (b) KUHAP.

Oleh sebab perintah terdakwa ditahan berarti segera masuk tahanan, maka perintah ini hanya dapat dikeluarkan apabila terdakwa diajukan ke muka persidangan pengadilan karena perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Putusan Majelis tadi harus segera dilaksanakan oleh jaksa setelah putusan hakim diucapkan, tanpa menunggu turunnya putusan banding.

Demikian pula apabila terdakwa meminta berpikir dalam tempo 7 (tujuh) hari, jangka waktu mana merupakan jangka waktu untuk mengajukan banding.

Apabila penuntut umum atau terdakwa/penasihat hukum mengajukan bandingnya melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka panitera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding yang ditandatangani panitera dan diketahui ketua, sehingga berkas perkara permintaan banding tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.

(ara)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved