Pelaku Perusakan Diamankan Polisi

Polda Babel Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Perusakan di PT Foresta, Begini Kronologisnya

Polda Bangka Belitung menggelar konferensi pers terkait penangkapan 11 tersangka yang diduga melakukan perusakan aset PT Foresta.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
Polda Bangka Belitung menggelar konferensi pers pada Sabtu (26/8/2023) terkait penangkapan 11 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan pengeroyokan terhadap pelapor dan gedung kantor Tanjung Rusa Estate PT Foresta Lestari Dwikarya, di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. 

Saat itu mulai terjadinya aksi pengeroyokan atau perusakan terhadap bangunan Gedung Kantor Besar Tanjung Rusa Estate PT Foresta.

"Yang mana membuat manajer perusahaan dievakuasi dan diamankan oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Gunakan Batu

Kabid Humas Polda Babel mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan benda berupa batu-batu, kayu, korek api gas, serta benda lainnya, dengan cara melemparkan batu-batu yang membuat kaca kantor pecah, memukul kaca dan fasilitas kantor menggunakan kayu yang membuat fasilitas rusak.

"Hingga melakukan pembakaran dengan menggunakan korek api gas terhadap barang atau benda yang ada di dalam kantor, sehingga menimbulkan api dan asap yang membuat bangunan gedung mengalami kebakaran," jelasnya.

Kemudian setelah aksi massa yang berada di area Kantor Besar Tanjung Rusa Estate PT Foresta Lestari Dwikarya semakin memanas, beberapa massa bergeser ke area Kantor Divisi I dan II serta Gedung Workshop (Gudang Bengkel) PT Foresta Lestari Dwikarya.

Sehingga membuat bangunan gedung Kantor Divisi I dan II tersebut mengalami kebakaran dengan kondisi rusak parah. Beberapa kendaraan atau mobil-mobil milik PT Foresta Lestari Dwikarya, mengalami kerusakan akibat pembakaran dan perusakan yang dilakukan.

"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar akibat dari peristiwa tersebut. Terhadap para tersangka dikenakan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut," terangnya.

Identitas Tersangka

  1. Martoni Als Toni 
  2. Resiman Als Bongkeng
  3. Sonika Als Son
  4. Taupik Khadar
  5. Handi Als Sarihan
  6. Salman Als Sule
  7. Arto
  8. Aruni Wansa Als Malek 
  9. Zulkifli Als Zul 
  10.  Andrin Als Diduk 
  11. Romelan Als Alan

Barang Bukti

  • 1 set papan amaran atau bagan alur tanggap darurat kebakaran lahan beserta 1 buah pipa berwarna putih masih menempel dan 1 buah pipa berwarna putih sudah terlepas.
  • 1 set papan amaran atau bagan alur tanggap darurat huru hara beserta 2 buah pipa berwarna putih sudah terlepas;
  • Pecahan-pecahan kaca kantor PT Foresta Lestari Dwikarya
  • 1 pasang sepatu berwarna biru merk Ardiles
  • 1 helai celana jeans berwarna biru merk Levis Denim
  • 1 helai baju kaos berwarna putih bertuliskan Good Life
  • 1 buah bongkahan batu
  • 1 buah kayu berwarna coklat dengan ukuran 120 cm.
  • 1 buah botol merk Aqua berisikan batu kerikil;
  • 1 mesin kompresor AC berwarna putih merk Panasonic.
  • 1 buah korek api gas merk tokai berwarna biru tanpa tutup pengaman;
  • 2 Flashdisk ukuran 8 GB merk Sandisk berisikan video di lokasi kejadian perkara

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved