Pelaku Perusakan Diamankan Polisi
Polda Babel Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Perusakan di PT Foresta, Begini Kronologisnya
Polda Bangka Belitung menggelar konferensi pers terkait penangkapan 11 tersangka yang diduga melakukan perusakan aset PT Foresta.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Saat itu mulai terjadinya aksi pengeroyokan atau perusakan terhadap bangunan Gedung Kantor Besar Tanjung Rusa Estate PT Foresta.
"Yang mana membuat manajer perusahaan dievakuasi dan diamankan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Gunakan Batu
Kabid Humas Polda Babel mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan benda berupa batu-batu, kayu, korek api gas, serta benda lainnya, dengan cara melemparkan batu-batu yang membuat kaca kantor pecah, memukul kaca dan fasilitas kantor menggunakan kayu yang membuat fasilitas rusak.
"Hingga melakukan pembakaran dengan menggunakan korek api gas terhadap barang atau benda yang ada di dalam kantor, sehingga menimbulkan api dan asap yang membuat bangunan gedung mengalami kebakaran," jelasnya.
Kemudian setelah aksi massa yang berada di area Kantor Besar Tanjung Rusa Estate PT Foresta Lestari Dwikarya semakin memanas, beberapa massa bergeser ke area Kantor Divisi I dan II serta Gedung Workshop (Gudang Bengkel) PT Foresta Lestari Dwikarya.
Sehingga membuat bangunan gedung Kantor Divisi I dan II tersebut mengalami kebakaran dengan kondisi rusak parah. Beberapa kendaraan atau mobil-mobil milik PT Foresta Lestari Dwikarya, mengalami kerusakan akibat pembakaran dan perusakan yang dilakukan.
"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar akibat dari peristiwa tersebut. Terhadap para tersangka dikenakan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut," terangnya.
Identitas Tersangka
- Martoni Als Toni
- Resiman Als Bongkeng
- Sonika Als Son
- Taupik Khadar
- Handi Als Sarihan
- Salman Als Sule
- Arto
- Aruni Wansa Als Malek
- Zulkifli Als Zul
- Andrin Als Diduk
- Romelan Als Alan
Barang Bukti
- 1 set papan amaran atau bagan alur tanggap darurat kebakaran lahan beserta 1 buah pipa berwarna putih masih menempel dan 1 buah pipa berwarna putih sudah terlepas.
- 1 set papan amaran atau bagan alur tanggap darurat huru hara beserta 2 buah pipa berwarna putih sudah terlepas;
- Pecahan-pecahan kaca kantor PT Foresta Lestari Dwikarya
- 1 pasang sepatu berwarna biru merk Ardiles
- 1 helai celana jeans berwarna biru merk Levis Denim
- 1 helai baju kaos berwarna putih bertuliskan Good Life
- 1 buah bongkahan batu
- 1 buah kayu berwarna coklat dengan ukuran 120 cm.
- 1 buah botol merk Aqua berisikan batu kerikil;
- 1 mesin kompresor AC berwarna putih merk Panasonic.
- 1 buah korek api gas merk tokai berwarna biru tanpa tutup pengaman;
- 2 Flashdisk ukuran 8 GB merk Sandisk berisikan video di lokasi kejadian perkara
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Polda Babel
PT Foresta Lestari Dwikarya
Kecamatan Membalong
Kabupaten Belitung
Jojo Sutarjo
Posbelitung.co
Martoni
| Forum Keadilan Rakyat Belitung Sebut Konflik Masyarakat vs PT Foresta Jadi Bom Waktu yang Meledak |
|
|---|
| Forum Keadilan Rakyat Belitung Minta Konflik dengan PT Foresta Selesai lewat Restorative Justice |
|
|---|
| Pengacara Tersangka Dugaan Perusakan Aset PT Foresta di Belitung Telah Ajukan Penangguhan Penahanan |
|
|---|
| Polda Bangka Belitung Bantah Ada Sikap Arogansi dalam Penangkapan Pelaku Perusakan Aset PT Foresta |
|
|---|
| Kuasa Hukum Martoni Cs Tak Diberitahu Kliennya Dibawa ke Polda Babel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.