Pos Belitung Hari Ini
Bupati Beltim Ancam Tertibkan Meja Goyang, Aktivitas Pemurnian Timah Masyarakat Harus Masuk IUP
Bupati Belitung Timur, Burhanudin mengimbau kepada seluruh pengusaha meja goyang agar taat aturan dalam melaksanakan bisnisnya.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Bupati Belitung Timur, Burhanudin mengimbau kepada seluruh pengusaha meja goyang agar taat aturan dalam melaksanakan bisnisnya.
Dalam hal ini, kata bupati, pengusaha meja goyang harus berlokasi di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Burhanudin mengatakan, saat ini banyak sekali usaha ilegal itu di tepi jalan dan dekat dengan permukiman warga.
Hal itu dinilainya negatif karena bisa ditakutkan bisa membahayakan masyarakat di jangka panjang.
"Kita ingin masyarakat aman dari dampak radioaktif hasil dari pengolahan timah tersebut. Maka dari itu, saya imbau lokasi meja goyang jangan di dekat permukiman warga," kata Burhanudin, Senin (11/9/2023).
Ditanya apakah nanti akan ditertibkan, Burhanudin menyebut akan mengkaji terlebih dahulu terkait fenomena ini. Dia akan bekerja sama dengan polisi dan berbagai pihak untuk masalah ini.
"Kita akan diskusi lebih lanjut untuk penyelesaian masalah ini dengan semua pihak," tutupnya.
Belum terima keluhan
Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja mengaku belum menerima laporan keluhan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas meja goyang timah yang diketahui memaparkan radiasi radioaktif.
Untuk sejauh ini, DPRD Belitung Timur pernah menyampaikan permasalahan meja goyang timah ke pihak pemerintah daerah dan Bupati Belitung Timur dikabarkan akan melakukan pendataan dan memberikan imbauan agar lokasinya tidak dekat dengan permukiman warga.
"Karena memang kita sudah tahu, ada penelitian katanya ada radiasinya, kalau dekat dengan permukiman tidak baik, tapi kalau keluhan masyarakat secara langsung itu belum ada," kata Fezzi Uktolseja, Minggu (10/9/2023).
Menurutnya, menghadapi permasalahan ini harus ada sinkronisasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi terkait kewenangan yang dimiliki Bangka Belitung, bukan Belitung Timur.
Dikhawatirkan, apabila nanti Belitung Timur menyampaikan bahwa aktivitas meja goyang timah tidak boleh, tapi ternyata bukan wewenang kabupaten.
"Mungkin harus ada regulasi dari provinsi terkait pertambangan ini bagaimana," katanya.
Fezzi mengaku tidak terlalu paham apakah aktivitas meja goyang timah harus dipertahankan atau tidak di Belitung Timur karena tidak mungkin melarang masyarakat setempat mencari nafkah.
Kesepakatan bersama
Terkait positif atau negatif aktivitas meja goyang ini, baik atau tidaknya kembali ke masyarakat. Tapi harus ada kesepakatan bersama dari kabupaten dan provinsi sikapnya seperti apa.
Fezzi menyarankan, hal yang harus dilakukan Bupati Belitung Timur adalah melakukan pendataan segera dan diatur jaraknya dengan permukiman warga agar tidak terlalu dekat.
Hanya saja Fezzi juga menyadari, aktivitas meja goyang sulit diatur karena tidak memiliki izin dari pemerintah, sehingga mengatasinya harus melibatkan semua stakeholder.
"Jika berbicara kewenangan pasti provinsi, kalau lokasi di tempat kita, yang terdampak juga masyarakat kita, dampak ini kan dampak positif dan negatif. Diatur lah dengan sebaik-baiknya agar tidak merugikan masyarakat juga," kata Fezzi Uktolseja.
Kehilangan PAD berubah DBH
Tidak adanya izin dari aktivitas meja goyang di Belitung Timur berdampak pada pemerintah daerah yang tidak dapat mendata alur produksi timah mulai dari sumber dan dijual ke mana.
Hal itu pun berujung pada kerugian daerah yang seharusnya bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) walaupun hanya Dana Bagi Hasil (DBH).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur, Harli Agusta, Kamis (7/9/2023).
Dia pun tak menampikan jika aktivitas meja goyang bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat secara ekonomi. menguntungkan masyarakat.
"Tapi jelas sih kerugian daerah dari meja goyang itu tidak bisa mengontrol produksi timah, yang tercatat kan biji timah, dan dampaknya pada dana bagi hasilnya," kata Suharli Agusta.
Dia menyebut aktivitas meja goyang menjadi permasalahan ketika timah diambil di luar IUP atau di IUP PT A misalnya, lalu dimurnikan dan dijual ke pemilik IUP B.
Karena, alur produksi ini berkaitan dengan tanggung jawab pemilik IUP sesuai dengan prinsip pertambangan, yakni data eksplorasi harus sesuai dengan produksi.
Jadi perusahaan tambang melakukan RKAB dengan luas dua hektare, data eksplorasi sekian, dan mendapatkan jatah 10 ton misalnya, kemudian dilakukan operasional ternyata tidak sampai.
"Maka diduga penyebabnya banyak, pencurian dan segala macam, kebanyakan praktik menjual ke ilegal, dijual ke IUP lain," ungkapnya.
Permasalahan seperti ini dinilai oleh Harli Agusta bisa menyebabkan kerugian bagi daerah karena produksi timah itu menghasilkan pendapatan daerah walaupun hanya DBH.
"Contohnya, timah diambil di Beltim, dimurnikan lalu dijual ke PT A yang ada di Tanjungpandan, tapi dijual ke PT A sebagai rumah hasil produksi dari Tanjungpandan, maka dengan demikian Kabupaten Belitung Timur sudah dirugikan," tegas Suharli.
Sementara itu, mengutip Peraturan Presiden No 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, dana bagi hasil dari sektor mineral dan batubara di Bangka Belitung diperkirakan mencapai Rp861,6 miliar.
Jumlah ini meningkat dari sebelumnya sebesar Rp412,3 miliar. Dari DBH yang diperkirakan sebesar Rp861,6 miliar itu, Belitung Timur kecipratan Rp90,8 miliar.
Sementara DBH terbesar dipertima Pemprov Babel sebesar Rp217,9 miliar, Kabupaten Bangka Rp140,5 miliar, Kabupaten Bangka Barat Rp99,5 miliar, dan Kabupaten Bangka Selatan Rp94,8 miliar.
Sedangkan Kabupaten Bangka Tengah mendapat Rp83,5 miliar, Kabupaten Belitung Rp73,3 miliar, dan Kota Pangkalpinang Rp61,1 miliar.
(Posbelitung.co/s1/w6/v1)
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukamadai Bangka Selatan, 11 Warga Pesta Narkoba |
|
|---|
| KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan, Kode '7 Batang' untuk Fee Proyek |
|
|---|
| Gubernur Bangka Belitung Cabut Laporan, Sudahi Polemik Dana Mengendap Rp2,1 Triliun |
|
|---|
| Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh |
|
|---|
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230913-Pos-Belitung-Hari-ini-Rabu-13-September-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.