Perampokan Toko Emas di PALI

Otak Perampokan Emas 2 Kilogram Senilai Rp2 Miliar di PALI Terancam Pidana Mati

Empat pelaku perampokan emas senilai Rp2 miliar di toko emas di Pasar Inpres, Kabupaten PALI, kini terancam pidana penjara.

Editor: Novita
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rilis tersangka perampokan toko emas di Kabupaten PALI, Rabu (8/11/2023). 

Witno turut memegang senpi saat beraksi bersama salah satu tersangka lain yakni Sutrisno.

"Saya sama Brojo, terus sama Wawan. Yang satu lagi tidak ikut karena dia hanya survei, " ujarnya.

Keempat tersangka perampokan toko emas di PALI telah ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan dibawa ke Mapolda Sumsel, pada Senin malam (6/11/2023).

Tersangka yakni Didin Sugianto alias Witno (49) warga Belitang OKU Timur, Sutrisno (33), Wawan (37), dan Suryan (49) ketiganya warga Bengkulu. Serta seorang satu penadah yang melebur emas hasil rampok.

Tiga tersangka ditangkap di Sumatera Barat sementara satu tersangka lain yakni Suryan ditangkap di Bengkulu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sadisnya Otak Perampokan Toko Emas di PALI Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Kini Terancam Pidana Mati

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved