Perampokan Toko Emas di PALI
Otak Perampokan Emas 2 Kilogram Senilai Rp2 Miliar di PALI Terancam Pidana Mati
Empat pelaku perampokan emas senilai Rp2 miliar di toko emas di Pasar Inpres, Kabupaten PALI, kini terancam pidana penjara.
Witno turut memegang senpi saat beraksi bersama salah satu tersangka lain yakni Sutrisno.
"Saya sama Brojo, terus sama Wawan. Yang satu lagi tidak ikut karena dia hanya survei, " ujarnya.
Keempat tersangka perampokan toko emas di PALI telah ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan dibawa ke Mapolda Sumsel, pada Senin malam (6/11/2023).
Tersangka yakni Didin Sugianto alias Witno (49) warga Belitang OKU Timur, Sutrisno (33), Wawan (37), dan Suryan (49) ketiganya warga Bengkulu. Serta seorang satu penadah yang melebur emas hasil rampok.
Tiga tersangka ditangkap di Sumatera Barat sementara satu tersangka lain yakni Suryan ditangkap di Bengkulu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sadisnya Otak Perampokan Toko Emas di PALI Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Kini Terancam Pidana Mati
| Perampok Emas Senilai Rp2 Miliar di PALI Ngaku Beli Senjata Api dari Kenalan |
|
|---|
| Polisi Ungkap Perampok di PALI Bawa Kabur 2 Kg Emas Senilai Rp2 Miliar, Dilebur Jadi 9 Keping |
|
|---|
| Perampok Toko Emas Rp2 Milar di PALI Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Baru Keluar dari Penjara |
|
|---|
| BREAKINGNEWS: Kawanan Perampok Toko Emas Rp 2 M di PALI Ditangkap di Solok dan Bengkulu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.