Warga Asing Curi Emas di Beltim

Kapolres Belitung Timur Tegaskan WNA Pencuri Emas Akan Ikuti Hukum di Indonesia

Kapolres Belitung Timur menegaskan perlakukan hukum kepada dua WNA pencuri emas di Beltim akan mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Konferensi pers pengungkapan kasus WNA mencuri emas di Belitung Timur, yang digelar Polres Belitung Timur di Griya Patriatama, Rabu (13/12/2023) . 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan menegaskan, perlakuan hukum yang diberikan kepada dua warga negara asing (WNA) pencuri emas di Belitung Timur akan mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal itu dia katakan dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian emas di Beltim, Rabu (13/12/2023) di Griya Patriatama Polres Beltim.

Kapolres mengatakan, tidak ada perbedaan untuk penerapan hukum bagi napi WNI ataupun napi WNA, karena semuanya setara di mata hukum.

"Namun apabila nanti tembusannya ke negaranya ada pendekatan penyelamatan warga negara, akan diberitahukan kemudian," kata Kapolres.

Ia juga menyebut bahwa belum ada indikasi adanya sindikat pencurian oleh WNA ini.

Baca juga: Kapolres Belitung Timur Ungkap WNA Curi Emas di Belitung Timur dengan Cara Alihkan Perhatian Penjual

Namun yang pasti, bahwa terdapat pengungsi di berbagai daerah di Indonesia tergantung dengan jalur laut yang dilalui.

"Hal tersebut akan kami dalami lagi bekerja sama dengan Imigrasi dan pihak-pihak terkait," kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, pengungsi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) asal Suriah, YA (54) ditangkap polisi karena mencuri emas di Manggar, Belitung Timur.

Aksi itu dilakukannya bersama rekannya yaitu SK (45) seorang ibu rumah tangga asal Republik Yaman.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan dalam konferensi pers di Griya Patriatama Polres Beltim mengungkapkan, pencurian itu terjadi pada 1 Desember 2023 di sebuah toko emas di Manggar.

Baca juga: Ini Motif Dua WNA Curi Emas di Belitung Timur, Sebut Saat ke Indonesia Bawa Uang 3.000 Riyal

Awalnya tersangka SK diajak jalan-jalan oleh YA ke Belitung Timur. Karena diketahui YA juga menyambi sebagai tour guide di Indonesia.

"Di Indonesia dia menjadi pengungsi dan dari pengakuannya dibayar 100 USD setiap bulan. Namun, untuk kepastian apakah dia benar-benar pengungsi UNHCR, kami masih mendalaminya kerja sama dengan Imigrasi," kata AKBP Arif didampingi Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana dan Kasi Humas AKP Jerry.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved