Korupsi di PT Timah

Dua Tersangka Korupsi CSD dan WP PT Timah Ditahan Terpisah, Eks Dirops Dijebloskan ke LP Bukit Semut

Mantan Direktur Operasi PT Timah ditahan kejati Babel terkait korupsi CSD dan WP, total sudah 2 orang jadi tersangka, kerugian senilai Rp 29,2 miliar

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar ketika ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi oleh Kejati Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CSD dan WP tahun 2017-2019 di PT Timah, Kamis (4/1/2024).

Tersangka kedua yang ditetapkan adalah Alwin Albar. Ia merupakan mantan Direktur Operasional dan Produksi di PT Timah Tbk.

Setelah dilakukan pemeriksan dan ditetapkan sebagai tersangka Alwin Albar pun kemudian dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas II B, Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka. 

Sedangkan tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditahan oleh penyidik kejaksaan adalah Ichwan Azwardi alias IA yang merupakan kepala proyek dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pengakuan Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi saat Diperiksa Kejati Babel dalam Kasus Korupsi CSD dan WP

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan penetapan tersangka Alwin Albar juga merupakan bentuk dari Pasal 55 yang disangkutkan pada perkara tersangka Ichwan Azwardi sebelumnya.

"Dalam perkara sebelumnya, atas nama tersangka Ichwan Azwardi ada pasal 55 dan ini lah perkembangan terakhir kita sampaikan dalam penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi CSD dan WP," kata Fadil Regan, Kamis (4/1/2024).

Penyidik Pidsus Kejati Babel berpendapat Alwin Albar telah memenuhi alasan subjektif dan objektif sehingga disangka telah melanggar pasal primair Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai sangkaan primair.

Dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai sangkaan subsider.

Diketahui sehari sebelumnya atau pada Rabu (3/1/2024) penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi.

Dalam pemeriksaan tersebut, M Riza Pahlevi hanya berstatus sebagai saksi dugaan korupsi CSD dan WP di PT Timah Tbk.

Usai diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, Riza Pahlevi mengakui bahwa pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) dan metode washing plant (WP) tersebut merupakan proyek pada saat masa kepemimpinannya sebagai Dirut PT Timah Tbk.

Namun apa saja pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik, Riza enggan membeberkannya.

"Iya betul (di jaman saya,-red), saya sudah sampaikan, pertanyaan-pertanyaan kita ikutin saja pak," kata Riza Pahlevi, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Riza Pahlevi masih irit bicara ketika ditanyakan beberapa pertanyaan saat diwawancarai oleh awak media yang telah menunggunya keluar dari ruang pemeriksaan.

"Kita ikutin saja proses hukumnya, terimakasih yah, ya namanya proses hukum kita hormati saja dan kita jalankan saja lah, ini kan masih dalam proses hukum, saya pikir kita ikuti saja proses hukumnya," katanya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved