Korupsi di PT Timah

Dua Tersangka Korupsi CSD dan WP PT Timah Ditahan Terpisah, Eks Dirops Dijebloskan ke LP Bukit Semut

Mantan Direktur Operasi PT Timah ditahan kejati Babel terkait korupsi CSD dan WP, total sudah 2 orang jadi tersangka, kerugian senilai Rp 29,2 miliar

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar ketika ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi oleh Kejati Bangka Belitung. 

Himawan Kasi Sidik Kejati Bangka Belitung kepada wartawan membenarkan bahwa tahanan yang mereka bawa tersebut Mantan Dirut PT Timah Tbk berinisial AA.

"Atas nama AA ditempatkan di Lapas Bukit Semut. Kenapa disini, ada pertimbangan penyidik Kejati yang tidak bisa diungkapkan. Penahanan selama 20 hari dan tidak ada perlakuan khusus," kata Himawan.

Namun Himawan hanya tersenyum saat ditanya apakah ada lagi tersangka lain dari kasus tesebut.

"Saya tidak bisa komen karena tugas kami hanya melaksanakan tugas mengantar ini saja," kata Himawan.(Deddy Marjaya)

Sementara itu Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengakui bila dua tersangka kasus dugaan korupsi CSD dan WP PT Timah tersebut ditahan di tempat terpisah.

Penyidik kata Fadil Regan memiliki alasan tertentu hingga penahanannya dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

"Kenapa ditahan di Sungailiat karena ada strategi dari penyidik yang dalam rangka melengkapi dan memperkuat pembuktian sehingga dipisahkan lokasi penahanannya dari saudara Ichwan Azwardi di Rutan Kelas IIA Pangkalpinang," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Deddy Marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved