Korupsi di PT Timah

Pengakuan Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi saat Diperiksa Kejati Babel dalam Kasus Korupsi CSD dan WP

Eks Dirut PT Timah Tbk, Riza Pahlevi diperiksa oleh penyidik Kejati Babel terkait korupsi CSD dan WP, begini pengakuannya kepada wartawan

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangka Pos / Sepri
Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi ketika keluar dari ruang pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi WP dan CSD. 

Diduga dalam kasus dugaan korupsi tersebut tak hanya IA saja, disinyalir ada pihak lain yang juga terlibat.

"Kepala Proyek CSD dan WP dari internal PT Timah Tbk, nanti kita lihat (keterlibatan eksternal,-red), bertahap, ada strategi penyidikan dari tim, nanti akan kita sampaikan dan kita ungkap," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).

Terkait penetapan IA sebagai tersangka Fadil Regan mengatakan bahwa tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Dari hasil penyidikan juga telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara terkait pembangunan CSD dan WP senilai Rp 29,2 miliar," katanya.

Pada perkara ini IA disangka melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai sangkaan primair.

Dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai sangkaan subsider.

"Tadi sudah saya sampaikan ada pasal 55 (KUHP) di situ, berarti tidak berdiri sendiri (melakukan korupsi,-red) dia ini. Tersangka baru satu, kita lihat nanti, ada strategi penyidikan yang akan dilakukan tim," demikian kata Fadil Regan.

Hormati Proses Hukum

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan menyampaikan PT Timah Tbk menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

"Sebagai sebuah entitas bisnis, dalam bekerja tentunya perusahaan memahami bahwa terdapat mekanisme pengawasan berbagai pihak. Dalam hal ini, perusahaan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Anggi saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (14/11/2023).

Terkait kondisi dugaan telah terjadi pelanggaran hukum, Anggi mengatakan penting untuk semua dapat melihat dari berbagai perspektif dan juga mengedepankan prinsip – prinsip sistem peradilan yang adil yaitu azaz praduga tak bersalah.

"Dinamika yang terjadi adalah cerminan kondisi bisnis pertimahan yang sangat dinamis dan tentunya membutuhkan dukungan dan perhatian banyak pihak," ujarnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Sela Agustika)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved