Vonis Kasus Sawit di Belitung

Vonis Bebas Romelan Tak Terbukti Bakar Aset PT Foresta di Belitung, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dijatuhkan kepada Romelan.

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Para terdakwa dugaan perusakan aset PT Foresta di Belitung menemui keluarga di luar ruang sidang, Kamis (18/1/2023). Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dijatuhkan kepada Romelan yang dinyatakan dalam putusan tak terbukti melakukan apa yang disangkakan kepadanya. 

Sementara itu, pada Kamis (18/1/2024) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Martoni atas perkara dugaan pengrusakan dan pembakaran PT Foresta Dwikarya Lestari.

Majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Frans Lukas Sianipar dan Elizabeth menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Martoni. 

Vonis sembilan bulan penjara dikurangi lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. 

Pelukan dan air mata keluarga seketika pecah saat mendengar mendengar vonis yang jauh lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Martoni dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara pada persidangan sebelumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain melakukan tindak pidana.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa jujur mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta belum pernah dihukum.

Di sisi lain dalam putusannya, hakim juga berpendapat perbuatan yang dilakukan Martoni memang terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan yang diatur Pasal 160 KUHP.

Sebab, pada kejadian tanggal 16 Agustus 2023 lalu, Martoni sempat menyebarkan informasi aktivitas panen pihak perusahaan di luar HGU.

Padahal informasi yang disampaikan masih bersifat indikasi.

Akhirnya massa perwakilan desa berkumpul dan mendatangi area Kantor Tanjung Rusa Estate.

Bahkan di lokasi kejadian Martoni sempat melantorkan kalimat yang kembali mengandung unsur penghasutan.

Namun, hakim menilai tuntutan yang disampaikan terdakwa terlalu berat sehingga majelis mempertimbangkan segala aspek demi memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Massa Aksi Solidaritas Tepuk Tangan Dengar Romelan Divonis Bebas Atas Dugaan Pembakaran PT Foresta

Usai pembacaan putusan, majelis juga menyampaikan seluruh pihak memiliki hak yang sama terhadap putusan yaitu menerima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari.

Selain itu, majelis juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung proses persidangan dari awal hingga akhir tanpa gangguan apapun.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved