Pos Belitung Hari Ini

Penyidik Kejagung Diteror Ranjau Paku, Dapat Perlawanan Saat Akan Menyita 55 Alat Berat

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sempat mendapatkan rintangan dan perlawanan

Editor: Kamri
Dok. Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Rabu, 31 Januari 2024. 

POSBELITUNG.CO - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sempat mendapatkan rintangan dan perlawanan ketika hendak menyita sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Perlawanan tersebut dialami Tim Penyidik Jampidsus Kejagung yang turun ke sejumlah lokasi di Kabupaten Bangka Tengah untuk memeriksa saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan korupsi selama tiga hari, Rabu (24/1/2024) hingga Jumat (26/1/2024).

Saksi-saksi yang dimintai keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan, dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang jumlahnya mencapai 20 orang.

“Namun dalam upaya mengamankan barang bukti alat berat, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima Bangka Pos, Selasa (30/1/2024).

Atas peristiwa itu, seseorang bernama Toni Tamsil alias TT ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.

Toni yang merupakan adik kandung Thamron alias Aon pengusaha timah asal Koba, Bangka tengah, saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Kota Pangkalpinang.

Ketut menegaskan Toni Tamsil ditahan atas dugaan Obstruction of Justice atau menghalangi dan merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Tersangka TT disangkakan melakukan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan,” ujar Ketut.

Baca juga: Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung RI Sita Mobil Porsche, Alat Berat hingga Uang Tunai Miliaran

Ia membeberkan, Toni berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum,” ujar dia.

Menurut Ketut, tersangka juga melakukan berbagai upaya perlawanan untuk menghambat penyidikan.

“Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, sampai dengan 20 hari ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, menahan dan menitipkan Toni Tamsil di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang sejak pukul 22.00 WIB, Kamis (25/1/2024) kemarin.

Adik kandung pengusaha timah, Thamron alias Aon asal Kecamatan Koba, Bangka Tengah ini ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penetapan TT sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/ 01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS Nomor: TAP-09/F.2/ Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved