Pos Belitung Hari Ini
Sejumlah TPS di Provinsi Bangka Belitung Kekurangan Surat Suara, Bawaslu Sebut Jadi Catatan Khusus
Pemungutan suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Rabu kemarin, diwarnai kekurangan surat suara untuk pemilihan presiden dan wapres di sejumlah TPS.
Laporan kekurangan surat suara di sejumlah TPS ini telah dilaporkan oleh pengawas kecamatan kepada Bawaslu.
"Kami saat ini sedang melakukan pengawasan di seluruh TPS, melalui petugas kami yang tersebar di 548 TPS. Adanya temuan dan laporan yang disampaikan warga, kekurangan surat suara itu menjadi pihak KPU, kami di sini menjadikan sebagai kejadian khusus," ujar Anggota Bawaslu Bangka Tengah, Tamimi, Rabu (14/2/2024).
21 TPS di Basel
Kekurangan surat suara juga terjadi di puluhan TPS di Kabupaten Bangka Selatan. Tak hanya kekurangan, beberapa TPS malah mengalami kelebihan surat suara. Dampak permasalahan itu beberapa TPS di antaranya terancam dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri R mengungkapkan, setidaknya terdapat 21 TPS yang mengalami kekurangan maupun kelebihan surat suara. Semua itu diketahui pascadilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan surat suara sebelum dicoblos. Peristiwa itu terjadi di TPS yang ada di tujuh kecamatan dari delapan kecamatan yang ada.
"Total dari 555 TPS ada 21 TPS yang mengalami kekurangan dan kelebihan surat suara," kata dia kepada Bangka Pos Group, Rabu (14/2/2024).
Amri memaparkan, kekurangan surat suara hampir terjadi semua pemilihan. Jumlahnya dari keseluruhan kekurangan surat suara mencapai 368 lembar surat suara. Misalnya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden kekurangan mencapai 111 lembar terjadi di lima TPS. Lalu, pemilihan DPD-RI kekurangan 233 lembar di lima TPS.
Kemudian, pemilihan DPR RI kekurangan 12 lembar di tiga TPS. Dilanjutkan pemilihan DPRD Bangka Belitung kekurangan tiga lembar di dua TPS. Terakhir pemilihan DPRD Kabupaten Bangka Selatan kekurangan sembilan lembar terjadi di empat TPS.
"Ada di tujuh kecamatan untuk permasalahan kekurangan surat suara ini," jelas Amri.
Di sisi lain, sambung dia, kelebihan lembar surat suara juga turut terjadi di empat TPS. Paling banyak kelebihan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden mencapai 35 lembar di TPS 1 Desa Sukajaya dan satu lembar di TPS 3 Desa Rindik. Juga kelebihan surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi sebanyak tiga lembar di TPS 3 Desa Panca Tunggal, serta kekurangan tiga lembar surat suara pemilihan DPRD Kabupaten di TPS 18 Desa Gadung.
Zona Merah
Sementara itu, terdapat dua TPS yang masuk kategori zona merah lantaran kekurangan hampir 40 persen surat suara. Baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPD RI. Khususnya di TPS 8 Desa Pasir Putih yang kekurangan 100 lembar surat suara DPD RI dari 300 daftar pemilih tetap (DPT). Begitu pula dengan TPS 12 Airgegas kekurangan 100 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Untuk TPS lain memang ada kekurangan. Akan tetapi berdasarkan data DPT dan DPT yang hadir ditambah daftar pemilih khusus (DPK, red) mencukupi," urainya.
Pihaknya sejauh ini masih melakukan kajian dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Utamanya untuk menindaklanjuti kekurangan surat suara yang terjadi di beberapa TPS. Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah akan dilakukan PSU atau hanya ditetapkan sebagai kejadian khusus.
"Mudah-mudahan sebelum 12 jam setelah penghitungan kami akan menyampaikan rekomendasi atau keputusan rekomendasi. Nantinya akan diberikan kepada KPU agar segera ditindak lanjuti," pungkas Amri.
| Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh |   | 
|---|
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |   | 
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |   | 
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |   | 
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Bantah Menkeu Purbaya Soal Dana Rp2,10 Triliun Mengendap di Bank |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.