Korupsi di PT Timah

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Bertambah 2 Orang, Ini Total Tersangka dan Namanya

Jampidsus Kejagung RI kembali tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, total sudah 9 tersangka, berikut nama dan perannya

|
Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Kolase/IST/Puspenkum Kejagung RI
Jampidus Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka baru kasus tata niaga timah di WIUP PT Timah tahun 2005-2022, yakni BY Mantan Komisaris CV VIP dan RI Direktur Utama PT SBS 

Baca juga: BOS Timah Bangka Aon dan Albani Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Kini Ditahan di Rutan Salemba

Jampidsus Kejagung RI tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, 1. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, 2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218, 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, 4. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, 5. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat (16/2/2024), (IST/Puspenkum Kejagung RI)
Jampidsus Kejagung RI tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, 1. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, 2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218, 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, 4. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, 5. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat (16/2/2024), (IST/Puspenkum Kejagung RI) 

Dari hasil penyelidikan ternyata BY bersembunyi di suatu tempat.  Akhirnya BY berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

Sedangkan untuk tersangka RI kata Ketut Sumardana, dinilai kooperatif. Ia menyerahkan diri dan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta serta mengakui perbuatannya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah tahun 2005-2022.

Nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah:

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM

2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Aon dan Albani ditetapkan sebagai tersangka Selasa (6/2/2024).

1. Suwito Gunawan,  selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP),

2. MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa,

3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021,

4. Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah tbk Tahun 2017-2018

5. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

Liga orang tersangka ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2/2024)

1. BY  selaku mantan Komisaris CV VIP,

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved