Berita Kriminal

2 Pencuri Sarang Burung Walet di Bangka Belitung Beraksi 5 Kali, Terungkap Berkat Jejak Kaki

Dua orang komplotan pencuri sarang walet ditangkap polisi usai beraksi di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Istimewa/Dok. Polres Bangka Selatan
Komplotan pencuri sarang burung walet diamankan ke Polres Bangka Selatan, Selasa (14/5/2024). 

Diduga pintu tersebut telah dibuka oleh orang lain tanpa menggunakan anak kunci.

Dugaan tersebut semakin kuat setelah korban melihat terdapat jejak bekas telapak kaki orang dewasa.

"Setelah dicek sarang burung walet dari kamar-kamar yang ada juga sudah hilang.

Beratnya diperkirakan mencapai satu kilogram," jelas Trihanto.

Usai mendapatkan laporan, Tim Opsnal dari Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Minggu (12/5/2024) langsung diterjunkan ke lokasi.

Anggota berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas dan jejak telapak kaki yang ditinggalkan.

Dari hasil kamera pengawas dan jejak kaki itu diketahui pelaku ternyata adalah Gerong.

Polisi kemudian meringkus Gerong di Dusun Simpang Tiga, Kecamatan Lepar.

Ketika ditangkap, Gering saat itu sedang makan di warung usai pulang dari bekerja menambang pasir timah.

Gerong ditangkap tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, ia mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya yang lain.

Dari hasil pengembangan polisi juga berhasil menangkap pelaku Ka pada Selasa (14/5/2024).

Dari hasil penangkapan apa tugas turut menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Satreskrim Polresta Pangkalpinang Tangani 152 Kasus di Triwulan I-2024, Pencurian Mendominasi

Diantaranya berupa dua helai baju warna hitam, satu pasang sepatu, satu tas, satu set headset, satu unit alat panen sarang walet dan rekaman CCTV.

"Berdasarkan keterangan yang didapat pelaku telah lima kali melakukan pencurian di tempat yang sama," ucapnya.

Trihanto menegaskan kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan.

Keduanya kini telah ditahan di rumah tahanan selama beberapa pekan ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya kita kenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (Curat)," pungkas Trihanto.

(u1/Posbelitung.co)

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved