Kasus Vina Cirebon

Sosok Ucil Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Ancam Bakar Rumah Linda dan Aep dari Dalam Penjara

Ucil merupakan terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki pada Sabtu 27 Agustus 2016 lalu.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Rivaldi alias Ucil pernah mengancam Linda teman Vina Cirebon meski sudah di dalam penjara. 

Selain itu, keberadaan Pegi saat kejadian juga ditanyakan dan Lusiana menjelaskan bahwa kakaknya berada di Bandung pada waktu itu.

"Jawabannya memang kakaknya sedang di Bandung," jelas dia.

Pemeriksaan juga mencakup kondisi dua motor yang dibawa petugas saat penggeledahan awal selepas kejadian tahun 2016.

"Itu dalam kondisi rusak. Pada saat diambil juga dalam kondisi rusak," katanya.

Tentang nama Robi, Lusiana menjelaskan bahwa Robi adalah adik Pegi atau kakak kedua dari Lusiana.

"Robi itu adiknya Pegi atau kakak kedua dari Lusiana," ujarnya.

Pemeriksaan ini, kata Yudia, diharapkan dapat memberikan titik terang lebih lanjut terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mendampingi Lusiana, adik Pegi Setiawan, yang menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota pada hari ini, Selasa (28/5/2024).

Pantauan Tribun di lokasi, Lusiana tiba di Mapolres Cirebon Kota sekira pukul 11.25 WIB.

Adik kedua Pegi ini datang dengan didampingi dua kuasa hukumnya.

Namun, hanya satu yang mendampingi hingga masuk ke dalam, sementara satu kuasa hukumnya menunggu di luar.

Seperti pemeriksaan yang dilakukan terhadap Linda, yang disebut-sebut sebagai sahabat dekat Vina dan sosok yang kerasukan arwah Vina pada Senin (27/5/2024) malam, pelaksanaan pemeriksaan Lusiana juga digelar secara tertutup.

Awak media tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam halaman Mako Polres Cirebon Kota.

Gerbang Polres juga ditutup dan dijaga ketat petugas.

Pemeriksaan terhadap Lusiana berkaitan dengan kakaknya, Pegi Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada tahun 2016.

Penetapan Pegi sebagai tersangka telah dilakukan Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024).

Atas penetapan itu, Pegi terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved