5 Cara Satgas Berantas Judi Online 2 Pekan ke Depan, Target Tutup Layanan Top Up Game Online

Setidaknya ada lima cara yang akan dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dalam upaya memberantas praktik judi online

Editor: Kamri
Kolase Tribunnews/Net
Ilustrasi penggerebekan bandar judi online. Ada lima cara yang akan dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dalam upaya memberantas praktik judi online dalam dua pekan ke depan. Salah satu sasaran operasi satgas ini nantinya yaitu menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi. 

POSBELITUNG.CO – Setidaknya ada lima cara yang akan dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dalam upaya memberantas praktik judi online dalam dua pekan ke depan.

Salah satu sasaran operasi satgas ini nantinya yaitu menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi.

Namun tidak semua layanan top up pulsa di minimarket menjadi sasaran mengingat tidak semuanya digunakan untuk permainan judi online.

Dalam pemberantasan judi online ini, Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto ditunjuk selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

Hadi Tjahjanto ditunjuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

Hadi Tjahjanto mengemukakan satgas ini nantinya akan bertugas melakukan lima operasi untuk memberantas judi online dalam dua pekan ke depan.

Lima operasi yang akan dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online ini adalah sebagai berikut:

Pertama, PPATK akan segera melaporkan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang sudah dibekukan karena diduga terkait dengan praktik judi online.

Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, jelas Hadi, selanjutnya penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut.

Menurut Hadi, Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.

Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan itu, maka berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut akan diambil Satgas dan diserahkan kepada negara.

"Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," kata Hadi saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (19/6/2024).

Baca juga: 4 Bulan Jadi Admin Judi Online di Filipina, Warga Batam Ini Bak Romusha, Dipaksa Kuras Uang Nasabah

Operasi kedua, Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online.

Menurut Hadi, jual beli rekening ini, modusnya pelaku datang ke desa-desa.

Mereka akan mendekati korban dan setelah itu, pelaku akan membukakan rekening secara online.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved