5 Cara Satgas Berantas Judi Online 2 Pekan ke Depan, Target Tutup Layanan Top Up Game Online

Setidaknya ada lima cara yang akan dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dalam upaya memberantas praktik judi online

Editor: Kamri
Kolase Tribunnews/Net
Ilustrasi penggerebekan bandar judi online. Ada lima cara yang akan dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dalam upaya memberantas praktik judi online dalam dua pekan ke depan. Salah satu sasaran operasi satgas ini nantinya yaitu menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi. 

Setelah rekening jadi, rekening itu diserahkan oleh pelaku kepada pengepul.

Hadi menjelaskan, jumlahnya bisa mencapai ratusan rekening.

Oleh pengepul, rekening-rekening itu dijual ke bandar-bandar.

Kemudian oleh bandar, rekening-rekening itu selanjutnya digunakan untuk transaksi judi online.

Menyikapi hal itu, Hadi meminta kepada Wakabareskrim termasuk Wadan Puspom TNI membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Selanjutnya dalam operasi itu, pihak yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas untuk menindak para pelaku.

Alasannya, lantaran para pelaku menyasar lapisan terbawah masyarakat.

Selain itu, lanjut Hadi, ia juga meminta Wadanpuspom TNI melaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram dan Wakabareskrim juga membuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia bisa melaksanakan tugas tersebut.

"Adalah melindungi masyarakat dengan cara, siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian.

Khususnya untuk jual beli rekening," kata Hadi.

Operasi ketiga, adalah terkait dengan game online.

Hadi menjelaskan modusnya adalah pemain judi online membeli pulsa atau top up di minimarket-mini market.

Dalam hal ini sasaran operasi Satgas tersebut, adalah menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi.

Hanya saja, jelas Hadi, tidak semua layanan top up pulsa di minimarket digunakan permainan judi online.

Satgas dapat mendeteksi apabila digunakan untuk judi online melalui kode virtual atau account tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved