5 Daftar Provinsi di Indonesia Terbesar Masyarakatnya Terpapar Judi Online, Siapa di Urutan Satu?

Data PPATK mengungkapkan terdapat 5 provinsi terbesar dimana masyarakatnya sudah terpapar judi online

Editor: Kamri
Kolase Tribunnews
Menko Polhukam RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengungkapkan masalah judi online menjangkiti hampir seluruh provinsi di Indonesia dimana masyarakatnya bermain judi online sebagaimana data PPATK. 

Yakni dengan cara mengedukasi terkait dengan resiko kecanduan judi online, bisa melalui sekolah-sekolah yang formal maupun non-formal.

"Berikutnya adalah pelibatan pegawai negeri kementerian lembaga, adalah melakukan sosialisasi edukasi secara bersama-sama.

Khususnya adalah untuk kementerian yang satkernya vertikal, yaitu seperti kementerian yang jajarannya sampai di daerah-daerah, ini diperlukan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi, terutama juga kepada PNS-nya," kata Hadi.

Menurut Hadi, juga akan ada pelibatan dan peran optimalisasi dari Babinsa, Babinkamtimas, ibu-ibu PKK, karang taruna untuk mencegah terjadinya judi online di wilayah-wilayah pedesaan, desa maupun kelurahan.

Termasuk memberikan penguatan peran keluarga agar ada komunikasi antara orang tua dengan anaknya.

"Kalau kita lihat bahwa 2 persen itu adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Ini sangat diperlukan peran keluarga untuk bisa memitigasi itu.

Dan berikutnya adalah penguatan nilai-nilai agama," kata Hadi.

Putus Akses Judi Online

Hadi mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah memutus akses situs judi online.

Langkah memutuskan jaringan akses judi online ini agar situs-situs judi online tersebut tidak dapat beroperasi.

"Kominfo juga sudah memutus situs-situs ya, contohnya adalah network ke akses provider sudah diputus.

Sehingga mereka saat ini tiarap," ungkap Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Hadi mengatakan penyidik Bareskrim saat ini masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening yang terafiliasi dengan judi online.

Selanjutnya, rekening-rekening yang terkait dengan judi online ini akan dibekukan pemerintah.

"Tinggal nanti Bareskrim dari hasil PPATK yang dilaporkan yaitu rekening-rekening yang mencurigakan, sesuai data analis.

Kemudian dibekukan selama 30 hari oleh Bareskrim, diambil uangnya kalau enggak ngaku, dari situ kita bisa kembangkan ya," ujar Hadi.

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Fransiskus Adhiyuda/Fahdi Fahlevi/Kompas TV)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved