Polisi Segel Peleburan Timah di Gantung
Kisah Pabrik Peleburan Timah di Gantung Beltim Disegel Polisi, Kades Tak Curiga Ada Aktivitas
Kisah pabrik peleburan timah diduga ilegal yang beroperasi di Dusun Baru, Desa Gantung, tak banyak diketahui kepala desa
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Kisah pabrik peleburan timah diduga ilegal yang beroperasi di Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tak banyak diketahui oleh Kepala Desa Gantung, Arief Kusmaryadi.
Gedung pabrik peleburan timah itu disegel polisi pada Rabu (14/8/2024).
Arief Kusmaryadi mengaku tidak mengetahui mengenai pabrik peleburan timah diduga ilegal yang beroperasi di Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung itu.
Ia baru mendapatkan laporan mengenai penggerebekan oleh polisi itu pada kemarin sore berdasarkan laporan dari masyarakat.
Hingga terjadinya penggerebekan itu, jelas Arief, dirinya tidak mengetahui ada aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Itu sebenarnya dulu lahan kebun, terus dibeli oleh orang.
Dia mendirikan usaha katanya, ternyata jadi pabrik timah," kata Arief, Kamis (15/8/2024).
Arief pun siap bekerjasama dengan kepolisian jika dibutuhkan untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, selama ini tidak ada koordinasi dengan pihak pemerintahan desa mengenai ada aktivitas di lokasi tersebut.
"Ketua RT bilang itu usaha untuk pemanfaatan barang bekas, pusat pelatihan, tapi kan faktanya tidak begitu.
Memang di luar pantauan warga soalnya lokasinya agak jauh dari pemukiman," kata Arief kembali menekankan mau bekerjasama dengan polisi jika diperlukan keterangannya.
Baca juga: Breaking news: Polisi Segel Pabrik Peleburan Timah Diduga Ilegal di Gantung Beltim, Periksa 5 Saksi
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar Satreskrim Polres Belitung Timur bersama Unit Reskrim Polsek Gantung menyegel sebuah gedung di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (14/8/2024) pukul 17.30 WIB.
Gedung itu diduga sebagai pabrik peleburan timah balok secara home industry.
Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko mengungkapkan polisi menyegel pabrik tersebut karena diduga aktivitas yang dilakukan tidak berizin alias ilegal.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut terkait siapa pemiliknya dan terkait dokumen-dokumen izin usahanya," kata Ryo dikonfirmasi Posbelitung.co, Kamis (15/8/2024).
Dalam kasus ini, polisi membawa lima orang untuk dimintai keterangan.
Masing-masing empat orang berstatus pekerja dan satu orang tukang kebun.
Ryo mengatakan lokasi gedung pabrik peleburan timah itu juga sudah dipasangi police line.
Langkah ini supaya tidak bisa dimasuki oleh oknum tidak bertanggungjawab dalam rangka masih penyelidikan.
Diketahui barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut yaitu ada balok hasil peleburan timah, bahan campuran, serta pasir timah tetesan yang belum dibentuk.
"Untuk jumlah semuanya masih kami hitung," kata Ryo.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe membenarkan juga peristiwa penggerebekan ini.
Kapolres mengatakannanti jika informasinya sudah lengkap akan disampaikan ke media.
"Masih melakukan pemeriksaan, nanti kalau sudah siap akan kami publish," kata Indra.
(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
pabrik peleburan timah
pasir timah
Polres Belitung Timur
Polsek Gantung
Desa Gantung
Kecamatan Gantung
Posbelitung.co
Runningnews
Polres Belitung Timur Tetapkan KS Warga Pangkalpinang Jadi Tersangka Kasus Smelter Ilegal di Gantung |
![]() |
---|
71 Balok Timah Hasil Produksi Gudang Smelter di Gantung Dibawa ke Polres Belitung Timur |
![]() |
---|
Polisi Nilai Smelter Home Industry di Gantung Unik, Sampai-sampai Kapolres Minta Pendapat Ahli |
![]() |
---|
Lokasi Pabrik Peleburan Timah Diduga Ilegal Tak Jauh dari TPA Kecamatan Gantung Belitung Timur |
![]() |
---|
Siapa Sosok Pemilik Pabrik Peleburan Timah Diduga llegal di Gantung? Harli Sebut NIB Masih Aktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.