Polisi Segel Peleburan Timah di Gantung

Kisah Pabrik Peleburan Timah di Gantung Beltim Disegel Polisi, Kades Tak Curiga Ada Aktivitas

Kisah pabrik peleburan timah diduga ilegal yang beroperasi di Dusun Baru, Desa Gantung, tak banyak diketahui kepala desa

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Kamri
Istimewa
Kondisi gedung diduga pabrik peleburan timah yang disegel polisi di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (14/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR  - Kisah pabrik peleburan timah diduga ilegal yang beroperasi di Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tak banyak diketahui oleh Kepala Desa Gantung, Arief Kusmaryadi.

Gedung pabrik peleburan timah itu disegel polisi pada Rabu (14/8/2024).

Arief Kusmaryadi mengaku tidak mengetahui mengenai pabrik peleburan timah diduga ilegal yang beroperasi di Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung itu.

Ia baru mendapatkan laporan mengenai penggerebekan oleh polisi itu pada kemarin sore berdasarkan laporan dari masyarakat. 

Hingga terjadinya penggerebekan itu, jelas Arief, dirinya tidak mengetahui ada aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Itu sebenarnya dulu lahan kebun, terus dibeli oleh orang. 

Dia mendirikan usaha katanya, ternyata jadi pabrik timah," kata Arief, Kamis (15/8/2024).

Arief  pun siap bekerjasama dengan kepolisian jika dibutuhkan untuk dimintai keterangan. 

Menurutnya, selama ini tidak ada koordinasi dengan pihak pemerintahan desa mengenai ada aktivitas di lokasi tersebut.

"Ketua RT bilang itu usaha untuk pemanfaatan barang bekas, pusat pelatihan, tapi kan faktanya tidak begitu. 

Memang di luar pantauan warga soalnya lokasinya agak jauh dari pemukiman," kata Arief kembali menekankan mau bekerjasama dengan polisi jika diperlukan keterangannya.

Baca juga: Breaking news: Polisi Segel Pabrik Peleburan Timah Diduga Ilegal di Gantung Beltim, Periksa 5 Saksi

Diberitakan sebelumnya, beredar kabar Satreskrim Polres Belitung Timur bersama Unit Reskrim Polsek Gantung menyegel sebuah gedung di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (14/8/2024) pukul 17.30 WIB. 

Gedung itu diduga sebagai pabrik peleburan timah balok secara home industry.

Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko mengungkapkan polisi menyegel pabrik tersebut karena diduga aktivitas yang dilakukan tidak berizin alias ilegal.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut terkait siapa pemiliknya dan terkait dokumen-dokumen izin usahanya," kata Ryo dikonfirmasi Posbelitung.co, Kamis (15/8/2024).

Dalam kasus ini, polisi membawa lima orang untuk dimintai keterangan.

Masing-masing empat orang berstatus pekerja dan satu orang tukang kebun.

Ryo mengatakan lokasi gedung pabrik peleburan timah itu juga sudah dipasangi police line.

Langkah ini supaya tidak bisa dimasuki oleh oknum tidak bertanggungjawab dalam rangka masih penyelidikan.

Diketahui barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut yaitu ada balok hasil peleburan timah, bahan campuran, serta pasir timah tetesan yang belum dibentuk.

"Untuk jumlah semuanya masih kami hitung," kata Ryo.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe membenarkan juga peristiwa penggerebekan ini. 

Kapolres mengatakannanti jika informasinya sudah lengkap akan disampaikan ke media. 

"Masih melakukan pemeriksaan, nanti kalau sudah siap akan kami publish," kata Indra. 

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved