Sidang Korupsi Timah

Modus Perusahaan Cangkang dalam Terungkap di Dakwaan MB Gunawan Anak Buah Awi

Gunawan, baik sendiri maupun bersama Suwito Gunawan alias Awi, membentuk perusahaan cangkang atau boneka

Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah mengungkap adanya praktik perusahaan cangkang yang diduga digunakan sebagai kamuflase untuk menutupi aktivitas ilegal.

Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terhadap terdakwa MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang dibacakan dalam sidang pada Senin (26/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, MB Gunawan bersama Suwito Gunawan alias Awi, diduga membentuk dua perusahaan cangkang, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada, yang bertujuan untuk mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

"MB Gunawan, baik sendiri maupun bersama Suwito Gunawan alias Awi, membentuk perusahaan cangkang atau boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Dua perusahaan tersebut diketahui beroperasi sebagai transporter dengan memanfaatkan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan.

Bijih timah yang dikumpulkan kemudian dijual kepada PT Timah, yang kemudian mengirimkannya ke PT Stanindo Inti Perkasa sebagai bagian dari kerjasama sewa peralatan processing.

"Bijih timah tersebut dibeli PT Timah Tbk dan dikirim ke PT Stanindo Inti Perkasa," jelas jaksa.

Jaksa juga mengungkap bahwa harga bijih timah yang dijual oleh perusahaan cangkang tersebut kepada PT Timah mencapai USD 3.700 per ton, yang lebih mahal dari harga pasar.

Penentuan harga ini dilakukan tanpa adanya kajian yang memadai.

MB Gunawan kini menghadapi dakwaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved