Berita Belitung

Apakah Nikah Siri Bisa Disahkan? Kepala Disdukcapil Belitung Ungkap Dampak Hukum Nikah Tak Tercatat

Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung, Robert Harison mengungkapkan nikah siri bisa berimbas pada status anak hasil pernikahan.

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Robert Harison. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung mencatat jumlah pernikahan tidak tercatat atau nikah siri di Kabupaten Belitung mencapai sebanyak 17.573 warga.  

Jika pernikahan tidak tercatat, jelas Robert, maka perceraian pun tak tercatat.

Hal ini akan menjadi penghalang besar saat mereka ingin menikah lagi secara resmi, karena KUA akan meminta bukti akta cerai yang tidak ada. 

Situasi ini memperumit status hukum, terutama bagi perempuan yang tak dapat mengklaim dirinya sebagai istri yang sah.

Pernikahan siri, meskipun dianggap sah secara agama, umumnya hanya disertai oleh surat keterangan dari wali, saksi, atau tokoh agama lokal.

Dalam pernikahan siri, lanjutnya, Disdukcapil tetap bisa menerbitkan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan akta kelahiran.

"Kami tidak dalam posisi mengesahkan, tapi mencatat dan mendaftarkan, menurut keterangan yang bersangkutan.

Bahwa penduduk ini, misalnya, tercatat dan terdaftar sudah menikah.

Tapi tidak dalam hal mengesahkan atau tidak mengesahkan pernikahannya," jelas Robert.

Baca juga: Nikah Massal Bantu Masyarakat Beri Solusi dari Nikah Siri

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung mencatat jumlah pernikahan tidak tercatat atau nikah siri di Kabupaten Belitung mencapai sebanyak 17.573 warga. 

Mayoritas dari jumlah tersebut adalah warga yang menganut agama Islam sebanyak 15.572 orang.

Diikuti oleh 1.420 penganut Budha, 368 Kristen, 142 Katolik, 42 Hindu, dan 29 Konghucu.

Kecamatan Tanjungpandan menjadi daerah dengan angka tertinggi, yaitu mencapai 10.014 orang.

Sementara Kecamatan Sijuk menyusul dengan total sebanyak 2.897 orang.

Kesulitan Mengurus Hak Waris

Kasi Binmas Islam Kemenag Belitung, Achmad Tibroni mendorong warga yang belum memiliki buku nikah agar segera mengurus isbat nikah.

Langkah ini dianggap penting agar pernikahan mereka diakui secara hukum negara, bukan hanya sah secara agama.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved