Berita Belitung

Apakah Nikah Siri Bisa Disahkan? Kepala Disdukcapil Belitung Ungkap Dampak Hukum Nikah Tak Tercatat

Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung, Robert Harison mengungkapkan nikah siri bisa berimbas pada status anak hasil pernikahan.

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Robert Harison. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung mencatat jumlah pernikahan tidak tercatat atau nikah siri di Kabupaten Belitung mencapai sebanyak 17.573 warga.  

“Nikah siri berdampak pada perlindungan masyarakat, baik untuk pasangan maupun anak-anak mereka, terutama dalam hal status hukum,” jelas Tibroni, Senin (30/9/2024).

Ia menjelaskan anak-anak dari pernikahan siri sering kali menghadapi kesulitan terutama dalam perdata, seperti mengurus hak waris.

Hal ini juga bisa menjadi masalah jika kedua orang tua meninggal, di mana ahli waris akan kesulitan mengurus hak-hak waris mereka.

“Kalau status pernikahan tidak tercatat, anak-anak ini bisa kesulitan dalam menjelaskan status mereka secara hukum,” tambahnya.

Ia mengatakan upaya untuk mengurus isbat nikah harus dilakukan melalui Pengadilan Agama, yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan pernikahan siri.

Kemenag sebagai instansi vertikal, hanya bisa memberikan anjuran, tetapi tidak memiliki kapasitas untuk memfasilitasi proses tersebut.

Tibroni berharap agar Pemkab Belitung dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat.

“Rencana di tahun 2025, kami berharap pemda bisa memfasilitasi isbat nikah bagi warga yang belum memiliki buku nikah,” ujarnya.

Melalui isbat nikah diharapkan status pernikahan dapat tercatat secara resmi.

Selain itu, dampaknya sangat luas, terutama untuk masa depan anak-anak dan urusan hukum lainnya.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved