Berita Belitung

Oknum Lurah Paal Satu di Tanjungpandan Belitung Divonis 1 Tahun Perkara Penguasaan Lapangan Bola

Terdakwa MY oknum Lurah Paal Satu akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Tipikor

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
TribunSumsel.com/Khoiril
Ilustrasi palu sidang pengadilan. Terdakwa MY oknum Lurah Paal Satu di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Tipikor Pangkalpinang pada Kamis (17/10/2024).  

POSBELITUNG.CO - Terdakwa MY oknum Lurah Paal Satu di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Tipikor Pangkalpinang pada Kamis (17/10/2024). 

MY dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atau kurungan lima bulan penjara. 

Oknum Lurah Paal satu itu terlibat dalam perkara tipikor penguasaan ilegal fasilitas publik.

Yaitu lapangan bola yang terletak di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung

"Sidang pembacaan putusannya digelar di Pengadilan Kelas I Tipikor Pangkalpinang hari Kamis kemarin," ujar Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri pada Jumat (18/10/2024). 

Ia mengatakan pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa MY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam pertimbangannya majelis hakim sependapat dengan JPU. 

"Jadi atas putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir," kata Riki. 

Baca juga: Praperadilan Kasus Lapangan Bola Paal Satu Belitung, Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Iwan Sahie

Ia menambahkan pada hari sebelumnya, Rabu (16/10/2024), telah dilaksanakan juga sidang perkara yang sama atas nama terdakwa IS dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Persidangan ditunda sepekan dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari JPU. 

"Kasus ini menunjukan komitmen kita dalam memberantas praktik korupsi demi keadilan sosial.

Mari kita awasi perkembangan selanjutnya," kata Riki.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved