Pilkada Bangka Belitung 2024

2.197 Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024 di Bangka Belitung Dilantik

Sebanyak 2.197 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024 di Bangka Belitung dilantik.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Kamri
Istimewa
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar. 

POSBELITUNG.CO - Sebanyak 2.197 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilantik.

Bawaslu Bangka Belitung memastikan pelaksanaan pelantikan anggota pengawas TPS Pilkada Serentak 2024 ini akan berlangsung sesuai jadwal dan pedoman yang telah ditentukan.

Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar menjelaskan pelantikan 2.197 PTPS Pilkada Serentak 2024 di Bangka Belitung dilaksanakan pada periode 3 hingga 4 November 2024.

"Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan rangkaian akhir dari proses tahapan pembentukan PTPS Pilkada Serentak 2024.

Sebagaimana jadwal, tahapan proses pembentukan PTPS sudah harus dibentuk dan ditetapkan paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara," kata Osykar, Senin (4/11/2024).

Ia menjelaskan proses pembentukan PTPS dilaksanakan secara demokratis dan melalui beberapa proses rekruitmen secara transparan, terbuka dan sesuai prosedur berlaku.

"Mulai kemarin ada beberapa wilayah kabupaten/kota yang sudah melaksanakan pelantikan pengawas TPS dan sisanya akan dilaksanakan hari ini pada tanggal 4 November 2024," kata Osykar.

Baca juga: Bawaslu Bangka Belitung Patroli Siber Platform Media Sosial, Awasi Potensi Pelanggaran Ini

Petugas TPS yang dilantik selanjutnya bersiap bertugas di wilayah kerjanya masing-masing untuk memastikan proses pengawasan tahapan pemilihan serentak berjalan secara maksimal.

“Kami pastikan jajaran PTPS akan siap awasi proses Pilkada Serentak 2024 di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan seluruh jajaran kami pastikan kapasitas dan kompetensinya," jelasnya.

Osykar mengatakan peran dan tugas PTPS sangat dibutuhkan untuk menjaga dan mengawal pesta demokrasi tingkat lokal agar berjalan luber dan jurdil.

"PTPS ini sebagai bagian dari lembaga pengawasan pemilu/pemilihan yang bersifat adhoc turut mengemban tugas penting guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pemilihan di tingkat TPS.

Hasil pengawasan pemilihan di TPS tegntung pada maksimal atau tidaknya hasil dari peran tugas, fungsi dan kewajiban pengawas TPS pada saat hari H nanti," ujarnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved