Sidang Korupsi Timah, Suwito Gunawan Menangis Terisak, Ungkap Tambang Timah Sejak Zaman Sriwijaya

Menurut Suwito, penambangan timah di Bangka Belitung sudah ada sejak zaman Kerajaan Sriwijaya.

Editor: Alza
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024). 

Suwito menerangkan kerusakan lingkungan terjadi sejak lama. 

Penambangan di Babel itu dilakukan sejak zaman Belanda.

"Nenek moyang dibawa Belanda untuk bangun Bangka. Kakek saya penambang.

Sejak tahun 2000 baru masyarakat diberi untuk menambang.

Setelah kita menjadi Babel. Itu yang terjadi," kata Suwito. 

"PT Timah melepas, mengatakan bahwa cadangan mereka habis.

Mereka tidak mau membayar royalti. Setelah kita menjadi provinsi.

Provinsi baru memberi IUP ke swasta-swasta dan PT Timah tidak memberikan royalti," jelasnya. 

Tapi kata Suwito setelah swasta membuka smelter mereka melakukan pembayaran lagi.

Bijih Timah barang strategis menjadi barang yang diawasi saja. 

"Sejak itulah kita ikut," ucapnya. 

Kemudian ditanyakan kuasa hukum apakah di IUP PT Timah masih terjadi tumpang tindih sengketa. 

"PT Timah melepas IUP-IUP mereka sebagian besar itu daerah-daerah yang miskin atau bekas-bekas tambang.

Dulu kakek saya menggunakan cangkul dan pengki namanya untuk menambang.

Setelah perkembangan zaman ada alat berat daerah dalam baru dikerjakan," kata Suwito. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved