Sidang Korupsi Timah, Suwito Gunawan Menangis Terisak, Ungkap Tambang Timah Sejak Zaman Sriwijaya

Menurut Suwito, penambangan timah di Bangka Belitung sudah ada sejak zaman Kerajaan Sriwijaya.

Editor: Alza
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024). 

"Sewaktu saya kerja sebagai kontraktor Bangka Tin harga timah 3.000 dollar per ton," terangnya. 

Suara Suwito lalu terdengar lirih, kemudian ia mengelap air matanya dengan tisu. 

"Dengan kenaikan harga, daerah miskin dan daerah bekas tambang pun di tambang orang kembali.

Masyarakat kita itu tidak lebih tidak kurang mengais timah. Tidak ada masyarakat, tidak akan ada timah ini terjadi," ungkapnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup. (tribunnews.com)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved