Pilkada Bangka Belitung 2024

252 Permohonan Perkara Pilkada 2024 Masuk MK, 2 Pengajuan dari Bangka Belitung

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sudah menerima 252 permohonan perkara Pilkada 2024.

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: Kamri
Istimewa
Tangkapan layar situs Mahkamah Konstitusi menampilkan permohonan perkara Pilkada Serentak 2024 hingga Rabu (11/12/2024) pukul 13.39 WIB. 

POSBELITUNG.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sudah menerima 252 permohonan perkara Pilkada 2024.

Hal ini tertuang dalam data yang ditampilkan situs MK RI hingga Rabu (11/12/2024) pukul 13.39 WIB.

Dua dari 252 permohonan perkara masuk ke MK itu, ternyata berasal dari Bangka Belitung

Mereka yang mengajukan permohonan perkara Pilkada Serentak 2024 ini yaitu pasangan Burhanudin dan Ali Reza Mahendra calon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Belitung Timur 2024.

Selanjutnya ada permohonan perkara yang diajukan pasangan Sukirman dan Bong Ming Ming sebagai paslon nomor urut 1 Pilkada Bangka Barat 2024.

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang dikutip Bangkapos.com dari MK RI, Burhanudin-Ali Reza lebih dulu mendaftarkan permohonan perkaranya.

Baca juga: Angka Partisipasi Pilkada Serentak 2024 Menurun, Bawaslu Belitung Minta KPU Lakukan Evaluasi

Pasangan ini mendaftarkan permohonan perkara pada Jumat (6/12/2024) pukul 21.22 WIB.

Sukirman-Bong Ming Ming juga mendaftar di hari yang sama, yaitu Jumat (6/12/2024). 

Hanya saja, Sukirman-Bong Ming Ming mendaftarkan permohonan perkara pada pukul 22.18 WIB.

MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sampai 18 Desember 2024. 

Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo dilansir dari situs MK RI, Senin (/12/2024) lalu.

Setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada pemohon atau kuasa hukum. 

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. 

Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved