Pilkada Bangka Belitung 2024
252 Permohonan Perkara Pilkada 2024 Masuk MK, 2 Pengajuan dari Bangka Belitung
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sudah menerima 252 permohonan perkara Pilkada 2024.
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sudah menerima 252 permohonan perkara Pilkada 2024.
Hal ini tertuang dalam data yang ditampilkan situs MK RI hingga Rabu (11/12/2024) pukul 13.39 WIB.
Dua dari 252 permohonan perkara masuk ke MK itu, ternyata berasal dari Bangka Belitung.
Mereka yang mengajukan permohonan perkara Pilkada Serentak 2024 ini yaitu pasangan Burhanudin dan Ali Reza Mahendra calon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Belitung Timur 2024.
Selanjutnya ada permohonan perkara yang diajukan pasangan Sukirman dan Bong Ming Ming sebagai paslon nomor urut 1 Pilkada Bangka Barat 2024.
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang dikutip Bangkapos.com dari MK RI, Burhanudin-Ali Reza lebih dulu mendaftarkan permohonan perkaranya.
Baca juga: Angka Partisipasi Pilkada Serentak 2024 Menurun, Bawaslu Belitung Minta KPU Lakukan Evaluasi
Pasangan ini mendaftarkan permohonan perkara pada Jumat (6/12/2024) pukul 21.22 WIB.
Sukirman-Bong Ming Ming juga mendaftar di hari yang sama, yaitu Jumat (6/12/2024).
Hanya saja, Sukirman-Bong Ming Ming mendaftarkan permohonan perkara pada pukul 22.18 WIB.
MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sampai 18 Desember 2024.
Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo dilansir dari situs MK RI, Senin (/12/2024) lalu.
Setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
permohonan perkara
Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024
Mahkamah Konstitusi
Bangka Belitung
Posbelitung.co
Breaking news: MK Tolak Gugatan Pilgub Babel, Erzaldi Beri Selamat untuk Hidayat Arsani dan Hellyana |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Babel di MK - Dalilkan Pembukaan Kotak Suara, Saksi Pemohon Malah tak Ada di TPS |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Gugatan Pilgub Babel 2024 Kembali Digelar, Agenda Dengarkan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pilgub Babel 2024 Berlanjut, Hidayat Arsani Minta Pemohon Bisa Buktikan Setiap Dalil |
![]() |
---|
Begini Respons Cagub Bangka Belitung Nomor Urut 2 Hidayat Arsani Soal Sidang Perkara PHPU Berlanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.