Pilkada Bangka Belitung 2024

252 Permohonan Perkara Pilkada 2024 Masuk MK, 2 Pengajuan dari Bangka Belitung

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sudah menerima 252 permohonan perkara Pilkada 2024.

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: Kamri
Istimewa
Tangkapan layar situs Mahkamah Konstitusi menampilkan permohonan perkara Pilkada Serentak 2024 hingga Rabu (11/12/2024) pukul 13.39 WIB. 

POSBELITUNG.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sudah menerima 252 permohonan perkara Pilkada 2024.

Hal ini tertuang dalam data yang ditampilkan situs MK RI hingga Rabu (11/12/2024) pukul 13.39 WIB.

Dua dari 252 permohonan perkara masuk ke MK itu, ternyata berasal dari Bangka Belitung

Mereka yang mengajukan permohonan perkara Pilkada Serentak 2024 ini yaitu pasangan Burhanudin dan Ali Reza Mahendra calon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Belitung Timur 2024.

Selanjutnya ada permohonan perkara yang diajukan pasangan Sukirman dan Bong Ming Ming sebagai paslon nomor urut 1 Pilkada Bangka Barat 2024.

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang dikutip Bangkapos.com dari MK RI, Burhanudin-Ali Reza lebih dulu mendaftarkan permohonan perkaranya.

Baca juga: Angka Partisipasi Pilkada Serentak 2024 Menurun, Bawaslu Belitung Minta KPU Lakukan Evaluasi

Pasangan ini mendaftarkan permohonan perkara pada Jumat (6/12/2024) pukul 21.22 WIB.

Sukirman-Bong Ming Ming juga mendaftar di hari yang sama, yaitu Jumat (6/12/2024). 

Hanya saja, Sukirman-Bong Ming Ming mendaftarkan permohonan perkara pada pukul 22.18 WIB.

MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sampai 18 Desember 2024. 

Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo dilansir dari situs MK RI, Senin (/12/2024) lalu.

Setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada pemohon atau kuasa hukum. 

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. 

Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi.

Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya.

Kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.

Baca juga: Kalender 2025 Lengkap 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2025

Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025.

Persidangan PHP Kada nanti hampir sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin. 

Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. 

Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.

Berikut rincian permohonan PHP Kada Tahun 2024 yang ditampilkan Situs MK RI hingga Rabu (11/12/2024) pukul 13.39 WIB:

 PHP Kada Gubernur (6 permohonan)

-       Pendaftaran Online: 3

-       Pendaftaran Offline: 3

 PHP Kada Bupati (201 permohonan)

-       Pendaftaran Online: 96

-       Pendaftaran Offline: 105

 PHP Kada Wali Kota (45 permohonan)

-       Pendaftaran Online: 25

-       Pendaftaran Offline: 20

(Bangkapos.com/M Ismunadi)

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved