Berita Bangka Belitung
Program Relaksasi Pajak Daerah 2025 Tak Ada Lagi, Bakuda Babel Ungkap Cara Serap PAD
Pemprov Bangka Belitung memastikan pada 2025 tidak ada lagi pelaksanaan program relaksasi pajak daerah.
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan pada tahun 2025 tidak ada lagi pelaksanaan program relaksasi pajak daerah.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rudi mengungkapkan hal itu terkait program yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan pajak kendaraan.
"Di tahun anggaran 2025, tidak lagi melaksanakan kegiatan relaksasi pajak daerah.
Kami tetap berusaha dengan apa yang kami laksanakan program-program baik itu program yang telah kami laksanakan di tahun 2024 maupun program-program baru yang kami laksanakan memang di tahun 2025," ungkap Rudi, Kamis (2/1/2025).
Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jelasnya, pihaknya akan berupaya melakukan kebijakan yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
Baca juga: Kronologis Penemuan Nelayan Hilang Kontak di Laut Belinyu Bangka, Bertahan di Tutup Fiber
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Sumsel Babel sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk dapat menerapkan Qris Dinamis.
"Kami butuh dukungan seperti Qris dinamis, yang bisa membantu kami melaksanakan pelayanan pajak kepada masyarakat di outdoor.
Dengan Qris dinamis bisa membantu masyarakat yamg tidak membawa duit cash, sehingga kita beralih dari Qris statis ke Qris dinamis atau mobile sehingga dimanapun masyarakat bisa membayar pajak," jelasnya.
Pihaknya juga akan memaksimalkan peran gerai Samsat yang ada di Transmart, ataupun Samsat Corner yang ada di Bangka Trande Center (BTC).
"Kita melihat justru saat hari-hari libur atau sabtu dan minggu, masa justru banyak yang mengunjungi lokasi itu.
Sehingga diharapkan pada hari-hari ini bisa buka, agar bisa lebih optimal," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mendapatkan Rp 42.540.667.160 miliar dalam realisasi program relaksasi pajak daerah 2024.
Program tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Oktober 2024 hingga 21 Desember 2024 dan menyasar tujuh kabupaten/kota.
"Kita memperoleh penerimaan khusus, program ini Rp 42.540.667.160 miliar.
Alhamdulillah ini dari program relaksasi pajak daerah yang cukup menghasilkan, sehingga bisa menutup kesusahan kita untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2024," ujar Plh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, Rudi.
Baca juga: Kalender 2025 dan Hari Libur Lengkap SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2025
relaksasi pajak daerah
Bank Sumsel Babel
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Samsat Corner
Posbelitung.co
| Klarifikasi Humas Polda Babel: ASN Pembakar Kantor Dishub Babel Tak Pernah Terafiliasi Densus 88 |
|
|---|
| Pernah Ditangkap Densus 88, ASN Pembakar Kantor Dishub Babel Terancam Hukuman 9 Tahun |
|
|---|
| Anoperki ASN Bakar Kantor Dishub Babel Pernah Ditangkap Densus 88, Ancam Melati Erzaldi dan Atasan |
|
|---|
| Gadis Bukit Layang Gantikan Ibu Naik Haji, Termuda Se-Bangka Belitung |
|
|---|
| ASN Bakar Kantor Dishub Babel Terancam 9 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241228-Warga-membayar-pajak-di-Kantor-Samsat-Pangkalpinang.jpg)