THR 2025

THR PNS 2025 Cair Seminggu Lagi, Simak Beda Komponen THR PNS dan Pensiunan

Jika merujuk pada tanggal 31 Maret 2025, maka THR 2025 akan cair dalam seminggu lagi.

|
Editor: Kamri
Tribunnews
THR PNS 2025 - THR 2025 sesuai ketentuan dibayar sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 atau paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2025. Jika merujuk pada tanggal 31 Maret 2025, maka THR 2025 akan cair dalam seminggu lagi. 

- Tunjangan suami istri

- Tunjangan pangan

- Gaji/pensiun pokok

- Tunjangan anak

Baca juga: Besar THR PNS 2025 Golongan I, II, III dan IV, Simak Cair Kapan?

Berikut aturan THR sebagaimana dijelaskan dalam pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur Negara, pensiunan, penerima pension dan penerima tunjangan tahun 2024:

Pasal 11

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

(2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

(3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan

Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.

Pasal 12

(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.

(21 Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.

(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

(Kompas.com / Posbelitung.co)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved