Jalan Depan Masjid Kubah Timah dan Kopi Es Sudirman Pangkalpinang Dilarang Parkir, Ini Kata Dishub

Dinas Perhubungan (Dishub) Pangkalpinang tidak berwenang terkait parkir di tempat itu.

|
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Alza
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
PARKIR - Seorang juru parkir yang menggunakan rompi dan topi pink dari Dishub Kota Pangkalpinang menyusun parkir kendaraan. Foto diambil beberapa waktu lalu dan tidak ada hubungan dengan isi berita. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kawasan Jalan Sudirman Kota Pangkalpinang, termasuk jalan di depan Kopi Es Sudirman hingga kawasan antara Bank Sumsel Babel dan Masjid Kubah Timah merupakan jalan nasional.

Sehingga muncul polemik juru parkir dilarang beraktivitas di kawasan tersebut.

Dinas Perhubungan (Dishub) Pangkalpinang tidak berwenang terkait parkir di tempat itu.

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A Riduan menegaskan Pemkot Pangkalpinang hanya berperan sebagai pendukung dalam urusan tersebut.

Ia menjelaskan kebijakan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan RI dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Regulasinya sudah jelas, jalan nasional itu bukan wewenang kami.

Pemkot tidak memiliki kapasitas mengambil keputusan terkait larangan parkir di lokasi tersebut, kami hanya bisa berwenang di jalanan kota saja," ujar Welly kepada posbelitung.co, Jumat (18/4/2025).

Sebelumnya, belasan juru parkir mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi mereka setelah dilarang mengatur parkir di kawasan tersebut. 

Larangan itu merujuk pada surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan nomor: AJ.903/1/01/BPTD.BABEL/2025, yang menyatakan bahwa parkir tidak diperbolehkan di sepanjang jalan nasional.

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, yang menerima langsung audiensi para juru parkir, menyatakan pihaknya akan mencari solusi terbaik secara bersama.

Termasuk berkoordinasi dengan Kapolda dan Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

Menurut Welly, para juru parkir yang sebelumnya beraktivitas di lokasi jalan nasional tersebut pada dasarnya tidak terdaftar resmi sebagai petugas parkir Dishub

"Mereka itu juru parkir liar. Kalau pun ada yang menggunakan atribut resmi seperti rompi pink atau perlengkapan parkir dari Pemkot, dan digunakan di jalan nasional atau provinsi, maka itu sebenarnya sudah di luar wilayah kewenangan kami," katanya.

Dishub Pangkalpinang mencatat saat ini terdapat 26 titik lokasi yang menjadi objek wajib pajak parkir di bawah pengawasan mereka. 

Data ini tertuang dalam Surat Bakeuda Kota Pangkalpinang Nomor: 900.1.13.1/104/Bakeuda/I/2025, dan seluruhnya berada di wilayah yang sesuai dengan ketentuan daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved