Jalan Depan Masjid Kubah Timah dan Kopi Es Sudirman Pangkalpinang Dilarang Parkir, Ini Kata Dishub

Dinas Perhubungan (Dishub) Pangkalpinang tidak berwenang terkait parkir di tempat itu.

|
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Alza
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
PARKIR - Seorang juru parkir yang menggunakan rompi dan topi pink dari Dishub Kota Pangkalpinang menyusun parkir kendaraan. Foto diambil beberapa waktu lalu dan tidak ada hubungan dengan isi berita. 

Beberapa titik tersebut antara lain Richeese Factory di Gabek, Mixue di Alun-Alun, McDonald’s, Transmart, hingga Bank Central Asia di Jalan Masjid Jamik.

"Seluruh titik ini telah terdata dan menjadi bagian dari sistem pajak parkir daerah.

Bisa jadi lokasinya masuk jalan nasional tapi sudah masuk ke wajib pajak parkir.

Di luar itu, kami tidak punya wewenang untuk mengatur atau menarik retribusi," tegas Welly.

Welly menyebutkan bahwa saat ini terdapat 372 juru parkir resmi yang terdaftar di Pangkalpinang.

Menanggapi harapan para juru parkir agar disediakan lokasi alternatif, Welly menyebutkan pihaknya siap berkoordinasi jika ada arahan dan regulasi yang tepat dari pemerintah provinsi atau pusat. 

"Kami mendukung solusi yang tidak merugikan masyarakat, tapi tetap harus sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.

(posbelitung.co/Andini Dwi Hasanah)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved