Jalan Depan Masjid Kubah Timah dan Kopi Es Sudirman Pangkalpinang Dilarang Parkir, Ini Kata Dishub
Dinas Perhubungan (Dishub) Pangkalpinang tidak berwenang terkait parkir di tempat itu.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Alza
Beberapa titik tersebut antara lain Richeese Factory di Gabek, Mixue di Alun-Alun, McDonald’s, Transmart, hingga Bank Central Asia di Jalan Masjid Jamik.
"Seluruh titik ini telah terdata dan menjadi bagian dari sistem pajak parkir daerah.
Bisa jadi lokasinya masuk jalan nasional tapi sudah masuk ke wajib pajak parkir.
Di luar itu, kami tidak punya wewenang untuk mengatur atau menarik retribusi," tegas Welly.
Welly menyebutkan bahwa saat ini terdapat 372 juru parkir resmi yang terdaftar di Pangkalpinang.
Menanggapi harapan para juru parkir agar disediakan lokasi alternatif, Welly menyebutkan pihaknya siap berkoordinasi jika ada arahan dan regulasi yang tepat dari pemerintah provinsi atau pusat.
"Kami mendukung solusi yang tidak merugikan masyarakat, tapi tetap harus sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
(posbelitung.co/Andini Dwi Hasanah)
Sidang Perdana Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung, Amin & Mardani Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 M |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Hari Ini di Pasar Pangkalpinang, Tembus Rp 6.000 per Ons |
![]() |
---|
Rapat Sosialisasi MBG Pemkot Pangkalpinang, Bahas Sinkronisasi Tugas dan Evaluasi Progres Lapangan |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Perkuat Keamanan Digital, Tinggalkan Mindset Mempersulit dalam Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini di Galeri 24 Pegadaian Pangkalpinang, Tembus Rp 1,9 Juta per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.