Jalan Depan Masjid Kubah Timah dan Kopi Es Sudirman Pangkalpinang Dilarang Parkir, Ini Kata Dishub
Dinas Perhubungan (Dishub) Pangkalpinang tidak berwenang terkait parkir di tempat itu.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Alza
Beberapa titik tersebut antara lain Richeese Factory di Gabek, Mixue di Alun-Alun, McDonald’s, Transmart, hingga Bank Central Asia di Jalan Masjid Jamik.
"Seluruh titik ini telah terdata dan menjadi bagian dari sistem pajak parkir daerah.
Bisa jadi lokasinya masuk jalan nasional tapi sudah masuk ke wajib pajak parkir.
Di luar itu, kami tidak punya wewenang untuk mengatur atau menarik retribusi," tegas Welly.
Welly menyebutkan bahwa saat ini terdapat 372 juru parkir resmi yang terdaftar di Pangkalpinang.
Menanggapi harapan para juru parkir agar disediakan lokasi alternatif, Welly menyebutkan pihaknya siap berkoordinasi jika ada arahan dan regulasi yang tepat dari pemerintah provinsi atau pusat.
"Kami mendukung solusi yang tidak merugikan masyarakat, tapi tetap harus sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
(posbelitung.co/Andini Dwi Hasanah)
| PKK Pangkalpinang Persiapan Intensif Jelang Lomba PKK KB KES Provinsi Bangka Belitung |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Raziai Juru Parkir Ilegal, Sikapi Laporan di Medsos |
|
|---|
| Wali Kota Prof. Udin Ajak Guru Aktif di Medsos Bangun Citra Positif PGRI di Era Digital |
|
|---|
| Ibu di Pangkalpinang Ditangkap Polisi usai Setrika Anak Kandung hingga Luka |
|
|---|
| Dishub Pangkalpinang Siap Gelar Razia Juru Parkir Liar, Tindaklanjuti Keluhan Warga dan Medsos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.