Berita Bangka Belitung
Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Babel, Jampidsus Periksa Satu Saksi Lagi
Penanganan kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung terus bergulir.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Penanganan kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung terus bergulir.
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI kembali memeriksa satu orang saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi ini berlangsung pada tanggal 26 Februari 2024.
Baca juga: Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Babel, Empat dari Lima Smelter Disebut Tak Beroperasi
Kali ini saksi yang diperiksa adalah EK selaku manager keuangan PT SBS.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kasus dengan tersangka Tamron alias Aon dan beberapa tersangka lainnya yang sudah ditahan oleh Kejagung RI beberapa waktu lalu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut Sumedana, Senin (26/2/2024).
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| Klarifikasi Humas Polda Babel: ASN Pembakar Kantor Dishub Babel Tak Pernah Terafiliasi Densus 88 |
|
|---|
| Pernah Ditangkap Densus 88, ASN Pembakar Kantor Dishub Babel Terancam Hukuman 9 Tahun |
|
|---|
| Anoperki ASN Bakar Kantor Dishub Babel Pernah Ditangkap Densus 88, Ancam Melati Erzaldi dan Atasan |
|
|---|
| Gadis Bukit Layang Gantikan Ibu Naik Haji, Termuda Se-Bangka Belitung |
|
|---|
| ASN Bakar Kantor Dishub Babel Terancam 9 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/3001-Kapuspenkum-Kejagung-RI-Ketut-Sumedana.jpg)