Pos Belitung Hari Ini

Penambang Ilegal di Bangka Tengah Diminta Bongkar Ponton, Bupati Algafry Beri Waktu 2 hari

Selain itu juga menimbulkan ancaman serius terhadap fasilitas publik yaitu membahayakan keberadaan tower SUTT milik PLN.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Kamis, 13 November 2025, memuat headline berjudul Bupati Algafry Beri Waktu 2 Hari. 

“Memang betul ini IUP PT Timah, tapi menurut PT izin untuk menambangnya belum turun. Maka kami di sini tujuannya mengingatkan, mengimbau untuk segera membongkar pontonnya,” tegas Bratasena.

Ia menegaskan, jika peringatan ini tidak diindahkan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda akan mengambil tindakan dengan melakukan penertiban secara tegas.

“Dalam waktu dekat kita akan mengubah pendekatan. Mulai dari imbauan, pemasangan spanduk sudah kita lakukan, untuk itu dalam waktu dekat kita akan datang ke sini bukan untuk dialog lagi, tapi untuk melakukan penertiban,” tambahnya.

Dia menegaskan, masih memberikan waktu beberapa hari ke depan agar masyarakat melakukan pembongkaran secara mandiri alat-alat penambangan timah itu.

“Jadi kami masih menghargai bapak-bapak semua, kami tidak langsung melakukan penertiban. Kami berikan waktu, namun tidak lama, beberapa hari ini,” sebutnya.

Selaku perwakilan PT Timah Tbk, Nopi Kohirozi memastikan jika pihaknya terus berusaha melakukan pengurusan perizinan lahan eks Koba Tin ini.

Nopi menerangkan, izin produksi itu harus melalui beberapa proses sesuai ketentuan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

“Kami sebenarnya di PT Timah ingin sekali ini bisa dilakukan produksi, tapi memang ada beberapa yang harus kita selesaikan dulu. Jadi kami harap bapak-bapak bisa bersabar izin itu bisa selesai, karana ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, karena kita tidak bisa langsung melompat,” jelas Nopi.

Ancam Tiang SUTT

Sebelumnya, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi membahas aktivitas tambang ilegal di kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk yang berpotensi mengancam jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilovolt milik PLN.

Rapat tersebut berlangsung di Kantor Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (28/10/2025), yang diikuti oleh perwakilan PLN serta PT Timah Tbk.

“Kami bersama Forkopimda PLN, dan PT Timah, membahas kondisi terakhir di kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk. Regulasi masih dalam proses, dan PT Timah sedang berupaya mendapatkan izin produksi dan lingkungan,” kata Algafry.

Ia mengingatkan adanya risiko besar jika aktivitas penambangan tidak memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik PLN.

Berdasarkan pemantauan, jarak aktivitas tambang dengan tiang SUTT kini hanya tersisa sekitar 16 meter.

“Menurut PLN, di tanah keras jarak aman minimal 60 meter. Namun di kawasan berlumpur seperti Merbuk, jarak aman seharusnya 100 meter,” ujarnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved