Pos Belitung Hari Ini
Penambang Ilegal di Bangka Tengah Diminta Bongkar Ponton, Bupati Algafry Beri Waktu 2 hari
Selain itu juga menimbulkan ancaman serius terhadap fasilitas publik yaitu membahayakan keberadaan tower SUTT milik PLN.
“Memang betul ini IUP PT Timah, tapi menurut PT izin untuk menambangnya belum turun. Maka kami di sini tujuannya mengingatkan, mengimbau untuk segera membongkar pontonnya,” tegas Bratasena.
Ia menegaskan, jika peringatan ini tidak diindahkan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda akan mengambil tindakan dengan melakukan penertiban secara tegas.
“Dalam waktu dekat kita akan mengubah pendekatan. Mulai dari imbauan, pemasangan spanduk sudah kita lakukan, untuk itu dalam waktu dekat kita akan datang ke sini bukan untuk dialog lagi, tapi untuk melakukan penertiban,” tambahnya.
Dia menegaskan, masih memberikan waktu beberapa hari ke depan agar masyarakat melakukan pembongkaran secara mandiri alat-alat penambangan timah itu.
“Jadi kami masih menghargai bapak-bapak semua, kami tidak langsung melakukan penertiban. Kami berikan waktu, namun tidak lama, beberapa hari ini,” sebutnya.
Selaku perwakilan PT Timah Tbk, Nopi Kohirozi memastikan jika pihaknya terus berusaha melakukan pengurusan perizinan lahan eks Koba Tin ini.
Nopi menerangkan, izin produksi itu harus melalui beberapa proses sesuai ketentuan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
“Kami sebenarnya di PT Timah ingin sekali ini bisa dilakukan produksi, tapi memang ada beberapa yang harus kita selesaikan dulu. Jadi kami harap bapak-bapak bisa bersabar izin itu bisa selesai, karana ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, karena kita tidak bisa langsung melompat,” jelas Nopi.
Ancam Tiang SUTT
Sebelumnya, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi membahas aktivitas tambang ilegal di kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk yang berpotensi mengancam jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilovolt milik PLN.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (28/10/2025), yang diikuti oleh perwakilan PLN serta PT Timah Tbk.
“Kami bersama Forkopimda PLN, dan PT Timah, membahas kondisi terakhir di kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk. Regulasi masih dalam proses, dan PT Timah sedang berupaya mendapatkan izin produksi dan lingkungan,” kata Algafry.
Ia mengingatkan adanya risiko besar jika aktivitas penambangan tidak memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik PLN.
Berdasarkan pemantauan, jarak aktivitas tambang dengan tiang SUTT kini hanya tersisa sekitar 16 meter.
“Menurut PLN, di tanah keras jarak aman minimal 60 meter. Namun di kawasan berlumpur seperti Merbuk, jarak aman seharusnya 100 meter,” ujarnya.
Pos Belitung Hari Ini
Bupati Bangka Tengah
Algafry Rahman
Koba Tin
penambangan ilegal
WIUPK
PT Timah Tbk
PLN
| Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bateng, Pelaku Raup Rp100 Ribu per Tabung |
|
|---|
| Toyota Bidik Hilirisasi Timah, Jajaki Bangun Pabrik Solder Paste Rp1,6 Triliun di Indonesia |
|
|---|
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukamadai Bangka Selatan, 11 Warga Pesta Narkoba |
|
|---|
| KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan, Kode '7 Batang' untuk Fee Proyek |
|
|---|
| Gubernur Bangka Belitung Cabut Laporan, Sudahi Polemik Dana Mengendap Rp2,1 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251113-Pos-Belitung-Hari-Ini-edisi-Kamis-13-November-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.