Modus Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Anak Buah, Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Gubernur Riau Abdul Wahid (45) sudah merancang niat untuk meminta jatah proyek, yang dikenal jatah preman.

Editor: Alza
Tangkapan layar dari YouTube KPK RI
GUBERNUR RIAU TERSANGKA - Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (kiri). 

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pasca-terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya akhirnya ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KPK juga menyebut bahwa total dugaan penerimaan Abdul Wahid dari berbagai proyek bisa mencapai Rp22,5 miliar.

Cak Imin Tak Ingin Terulang Lagi

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai kasus ini harus jadi pelajaran bagi seluruh kader dan kepala daerah.

“Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” ujar Muhaimin di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ia menyebut belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid.

Soal statusnya sebagai Ketua DPW PKB Riau, partai akan menunggu proses internal.

“Belum ada permintaan (bantuan hukum). Ya pasti akan ada proses internal,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

Ia menekankan pentingnya mengungkap secara terang siapa saja pihak yang terlibat. (tribunnews.com)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved