Modus Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Anak Buah, Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Gubernur Riau Abdul Wahid (45) sudah merancang niat untuk meminta jatah proyek, yang dikenal jatah preman.
Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pasca-terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya akhirnya ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
KPK juga menyebut bahwa total dugaan penerimaan Abdul Wahid dari berbagai proyek bisa mencapai Rp22,5 miliar.
Cak Imin Tak Ingin Terulang Lagi
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai kasus ini harus jadi pelajaran bagi seluruh kader dan kepala daerah.
“Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” ujar Muhaimin di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ia menyebut belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid.
Soal statusnya sebagai Ketua DPW PKB Riau, partai akan menunggu proses internal.
“Belum ada permintaan (bantuan hukum). Ya pasti akan ada proses internal,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya mengungkap secara terang siapa saja pihak yang terlibat. (tribunnews.com)
| Abdul Wahid Minta Jatah Preman 5 Persen, Baru Kantongi Rp4,05 Miliar, Begini Modusnya |
|
|---|
| Wagub Riau SF Hariyanto Akan Diperiksa KPK, Dulu Pernah Jadi Honorer |
|
|---|
| KPK Umumkan Status Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terima Jatah Proyek |
|
|---|
| Usai OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Dibawa ke Jakarta dengan Santai |
|
|---|
| Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK Terungkap Publik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.