Modus Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Anak Buah, Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Gubernur Riau Abdul Wahid (45) sudah merancang niat untuk meminta jatah proyek, yang dikenal jatah preman.

Editor: Alza
Tangkapan layar dari YouTube KPK RI
GUBERNUR RIAU TERSANGKA - Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (kiri). 

Anak Buah Terpaksa Gadai Sertifikat

Ironisnya, uang yang disetor ke Abdul Wahid bukan berasal dari anggaran resmi atau pihak ketiga, melainkan dari kantong pribadi para kepala UPT.

Beberapa di antaranya bahkan harus meminjam ke bank dan menggadaikan sertifikat tanah demi memenuhi permintaan tersebut.

Situasi ini terjadi di tengah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau yang mencapai Rp2,5 triliun.

Namun, tekanan dari atasan membuat mereka tak punya pilihan.

“Ada yang pakai uang pribadi, ada yang pinjam, bahkan ada yang gadai sertifikat,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK menyebut dana hasil pemerasan digunakan untuk membiayai perjalanan Abdul Wahid ke luar negeri.

Beberapa negara yang telah dikunjungi antara lain Inggris dan Brasil. 

Ia juga dijadwalkan ke Malaysia, namun rencana itu batal karena keburu ditangkap KPK.

“Ada uang dalam bentuk pound sterling. Itu terkait lawatan ke Inggris. Dana dikumpulkan oleh tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam,” ujar Asep Guntur.

KPK Curiga Pola Serupa di Dinas Lain

KPK tidak menutup kemungkinan bahwa pola pemerasan serupa terjadi di dinas lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Lembaga antirasuah itu kini tengah menelusuri aliran dana dan komunikasi antara Abdul Wahid dan pejabat lainnya.

“Kami akan dalami apakah pola ini terjadi di SKPD lain. Jika ditemukan bukti, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Asep Guntur.

Berganti Rompi Oranye

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved