Modus Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Anak Buah, Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Gubernur Riau Abdul Wahid (45) sudah merancang niat untuk meminta jatah proyek, yang dikenal jatah preman.

Editor: Alza
Tangkapan layar dari YouTube KPK RI
GUBERNUR RIAU TERSANGKA - Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (kiri). 

Skema ini diduga telah berlangsung sejak awal masa jabatan Abdul Wahid sebagai gubernur.

Minta Fee Sejak Awal Menjabat, Kode “7 Batang”

KPK mengungkap, sejak awal menjabat sebagai Gubernur Riau, Abdul Wahid telah membangun pola komunikasi yang menekankan loyalitas mutlak dari jajarannya.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Wahid langsung mengumpulkan seluruh SKPD, termasuk kepala dinas dan staf.

"Jadi, awal menjabat, dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD termasuk dengan kepala-kepala dan staf-stafnya.

Salah satu yang dikumpulkan adalah kepala-kepalanya di Dinas PUPR termasuk Kepala UPT Jalan dan Jembatan," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

“Saat dikumpulkan itulah, yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu, harus tegak lurus kepada mataharinya, artinya kepada Gubernur,” lanjutnya.

Ancaman evaluasi bagi yang tidak patuh dipahami sebagai risiko mutasi atau pencopotan jabatan.

Setelah itu, Wahid mulai meminta fee 5 persen dari nilai proyek infrastruktur di Dinas PUPR-PKPP, melalui Kepala Dinas M Arief Setiawan.

Total nilai proyek mencapai Rp177,4 miliar, naik dari Rp71,6 miliar.

Wahid diduga mengincar jatah Rp7 miliar, dengan setoran yang telah diterima mencapai Rp4,05 miliar.

Permintaan itu dikemas dalam istilah internal “7 batang”.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut praktik ini sebagai bentuk pemerasan sistematis.

“Permintaan ini dikenal sebagai ‘jatah preman’.

Jika tidak dipenuhi, kepala UPT diancam dimutasi atau dicopot,” tegas Johanis.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved