Daftar 16 Polisi Aktif yang Harus Pensiun atau Mundur, Jika Ingin Tetap Pegang Jabatan Publik

Pihak Istana Kepresidenan menegaskan, akan mematuhi putusan MK yang telah diketok pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
PUTUSAN MK - Lima pimpinan KPK 2024-2029 dan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK. Setyo adalah Jenderal polisi aktif yang harus mundur dari Polri pascaputusan MK. 

Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik. 

Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut, beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.

Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK: 

1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.                             

2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.

5. Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.

7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil. Berikut ini nama-namanya:                                                                                         

9. Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). 

10. Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

11. Komisaris Besar (Kombes) Tatan Dirsan Atmaja di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved