Daftar 16 Polisi Aktif yang Harus Pensiun atau Mundur, Jika Ingin Tetap Pegang Jabatan Publik

Pihak Istana Kepresidenan menegaskan, akan mematuhi putusan MK yang telah diketok pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
PUTUSAN MK - Lima pimpinan KPK 2024-2029 dan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK. Setyo adalah Jenderal polisi aktif yang harus mundur dari Polri pascaputusan MK. 

Namun, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Polri akan menyesuaikan langkahnya sesuai ketentuan baru.

Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan

Sementara menurut Mantan Ketua MK, yang kini menjadi Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD mengatakan, keputusan MK itu mengikat bagi semua anggota Polri.

"Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," kata Mahfud setelah di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

Mahfud mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan.

Oleh karena itu, seluruh institusi negara wajib untuk mengikuti aturan itu.                               

"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," jelasnya. 

Kemudian, kata Mahfud, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang. Dengan demikian, aturan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil bisa dibatalkan.  

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," ucapnya. 

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” sambungnya.

(Kompas.com/Tribun-Medan.com)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved