Daftar 16 Polisi Aktif yang Harus Pensiun atau Mundur, Jika Ingin Tetap Pegang Jabatan Publik

Pihak Istana Kepresidenan menegaskan, akan mematuhi putusan MK yang telah diketok pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
PUTUSAN MK - Lima pimpinan KPK 2024-2029 dan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK. Setyo adalah Jenderal polisi aktif yang harus mundur dari Polri pascaputusan MK. 

12. Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.

13. Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.

14. Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

15. Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

16. Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri Bakal Hormati Putusan MK                                                                                       

Polri mengatakan, bakal menghormati putusan MK seperti yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," kata Sandi, Kamis (13/11/2025) kemarin.

Sandi mengatakan, hingga saat ini Polri belum menerima salinan resmi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut. 

Untuk itu, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari lembaga peradilan konstitusi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

“Kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," ujarnya.

Meski demikian, Sandi menegaskan, Polri akan mematuhi setiap putusan pengadilan setelah memahami dan mempelajari substansinya. 

“Kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," katanya.

Terkait aturan internal, Sandi menuturkan, selama ini Polri telah memiliki mekanisme penugasan bagi anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian.                                       

“Untuk aturan tentunya sudah ada di dalam internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," ungkapnya. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved