Divonis 6 Tahun, AKBP Basuki Lari Kencang di Pengadilan hingga Borgol Diduga Lepas
AKBP Basuki divonis 6 tahun penjara atas tewasnya dosen Untag. Terdakwa langsung lari kencang usai sidang hingga borgolnya terlepas!
Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Dedi Qurniawan
Pertimbangan Hakim: Divonis Lebih Berat Karena Lalai dan Membiarkan Korban
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rasjid menyatakan bahwa AKBP Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Rasjid saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sambungnya.
Hakim menilai, sebagai anggota Polri, terdakwa memiliki kewajiban melekat untuk menolong korban. Namun, setelah dua kali mengantar korban ke rumah sakit dan tahu korban kritis, Basuki justru membiarkan korban tergeletak dan memilih tidur.
“Terlebih lagi, terdakwa adalah seorang aparat Kepolisian Republik Indonesia yang berdasarkan profesi, kedinasan, dan fungsi jabatannya memiliki kewajiban hukum melekat untuk melindungi, mengayomi masyarakat dan melakukan pertolongan pertama pada kemanusiaan,” lanjut hakim.
Pihak Terdakwa Banding, Keluarga Korban Puas
Merespons vonis tersebut, Jalal selaku kuasa hukum AKBP Basuki langsung menyatakan akan mengajukan banding karena menilai hakim telah melakukan kekhilafan hukum.
“Majelis hakim menurut saya melakukan kekhilafan hukum,” ujar Jalal seusai sidang. “Yang dibuktikan jaksa itu hanya pasal pembiaran, nah sama majelis hakim, 428-nya tidak terbukti. Tapi malah mengambil pasal yang tidak dibuktikan oleh jaksa. Setahu saya, Pasal 474 itu ancaman maksimalnya lima tahun. Tapi tadi diputus enam tahun karena dianggap ada pemberatan,” katanya.
Sebaliknya, Zainal Petir selaku perwakilan keluarga korban menyambut puas putusan ultra petita (vonis di atas tuntutan) ini, mengingat latar belakang terdakwa sebagai perwira polisi.
“Dia penegak hukum! Dia Polri, anggota Polri, bahkan menjabat Kasubdit Dalmas. Mestinya jadi pengayom, pelindung, penegak hukum, malah melanggar hukum,” tegas Zainal Petir. (Sumber : Tribun Medan)
| Divonis Empat Bulan Penjara, Ini Poin Memberatkan Hellyana |
|
|---|
| Hellyana Ajukan Banding pada Putusan Hakim PN Pangkalpinang yang Memonisnya Penjara 4 Bulan |
|
|---|
| Ibunda Hellyana Histeris Usai Dengar Vonis Hakim pada Anaknya |
|
|---|
| BREAKING NEWS - Wagub Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan |
|
|---|
| Menengok Lagi Biodata Laras Faizati yang Divonis 6 Bulan dan Langsung Bebas di Kasus Penghasutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-divonis-6-tahun-penjara-atas-tewasnya-dosen-Untag.jpg)