Berita Belitung Timur

Paparan Radiasi Aktivitas Meja Goyang Timah, DLH Beltim: Efek Baru Kelihatan 10-20 Tahun

Yang berbahaya adalah mineral ikutannya yang kebanyakan adalah tailing yang disimpan atau diletakkan di sekitarnya.

Editor: Kamri
Bangkapos/ferylaskari
Ilustrasi pasir timah yang dikemas dalam karung. Dampak radiasi radioaktif yang berasal dari mineral ikutan timah yang ada di sekitar meja goyang dinilai mempunyai paparan yang cukup tinggi. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Paparan radiasi radioaktif yang berasal dari mineral ikutan timah yang ada di sekitar meja goyang tidak akan langsung kelihatan efeknya.

Efek dari paparan radiasi radioaktif itu baru akan kelihatan sekitar 10 hingga 20 tahun.

"Karena yang namanya paparan radiasi radioaktif ini tidak langsung kelihatan efeknya seperti misalnya terjatuh lalu ada luka, setahun atau dua tahun belum kelihatan, tapi 10-20 tahun nanti, apalagi dia tinggal di sekitar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung Timur (DLH Beltim), Novis Ezuar kepada Posbelitung.co, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Satpol PP Amankan Dua Wanita Terlibat Open BO Melalui Aplikasi, Kompak Pasang Tarif Rp500 Ribu

Ia menjelaskan dampak radiasi radioaktif yang berasal dari mineral ikutan timah yang ada di sekitar meja goyang mempunyai paparan yang cukup tinggi.

Hal ini berdasarkan penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2019-2020.

"Tinggi itu artinya melebihi paparan yang wajar atau normal diterima oleh manusia," kata Novis Ezuar.

Menurutnya, sebenarnya yang berbahaya dari aktivitas meja goyang bukan berasal dari timahnya.

Yang berbahaya adalah mineral ikutannya yang kebanyakan adalah tailing yang disimpan atau diletakkan di sekitarnya.

"Radiasi itu menjangkau hingga jarak 70-100 meter dari meja goyang yang masih melebihi batas normal radiasi yang dapat diterima manusia," jelasnya.

Mengenai dampak pasti ke kesehatan manusia akibat paparan radiasi mineral ikutan timah di aktivitas meja goyang tersebut, lanjut Novis Ezuar, masih perlu penelitian lebih lanjut lagi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Beltim, Harli Agusta mengungkapkan tidak ada satu pun aktivitas meja goyang yang mempunyai izin.

"Dinas perizinan hanya mendata yang punya izin saja, kalau meja goyang berizin pasti ada datanya," kata Harli Agusta, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Khusus Peserta BPJS Kesehatan Segmen PBPU dan Bukan Pekerja, Tunggakan BPJS Bisa Dicicil

Seharusnya aktivitas meja goyang tersebut masuk ke dalam pemurnian yang dulunya berkategori izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP-OPK).

"Kalau sekarang harus izin industri, dan dalam KBLI izin industri meja goyang tidak ada dalam kategori," katanya.

Jika aktivitas meja goyang ingin legal, maka harus melakukan pengajuan terlebih dahulu dan tergabung dengan produksi sumber bahan baku misalnya timah dan mineral ikutannya sehingga bisa mengusulkan untuk pemurnian sederhana.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved